PEKANBARU – Benua news com – 25 Juli 26, Seorang warga Kabupaten Siak sekaligus debitur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru, Agustinus Zega (Agus Zega), secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau pada 17 Juli 2026.
Pengaduan tersebut telah diterima OJK dan dibuktikan dengan tanda terima Nomor 015666. Melalui pengaduan resmi ini, pelapor berharap OJK Provinsi Riau dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.
Menurut Agustinus, permasalahan bermula dari Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditandatangani pada 6 November 2015 dengan angsuran Rp529.900 per bulan dan jangka waktu kredit selama 15 tahun.
Pada masa pandemi COVID-19, ia mengikuti program restrukturisasi kredit. Dalam proses tersebut, Agustinus mengaku diminta menandatangani dokumen yang menurut penjelasan saat itu hanya sebagai persyaratan administrasi restrukturisasi.
Namun setelah restrukturisasi berjalan, ia mengaku menemukan sejumlah perubahan yang dipersoalkannya, antara lain masa penundaan yang menurutnya berubah dari dua tahun menjadi empat tahun, kenaikan angsuran menjadi Rp601.000 per bulan, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama dua tahun.
Selain itu, Agustinus juga mempertanyakan pencatatan pembayaran sebesar Rp75.000 per bulan yang disetorkannya selama masa penundaan. Menurut keterangannya, pembayaran tersebut tidak tercatat sebagaimana yang diharapkannya. Ia juga mempersoalkan adanya pengecatan rumah dengan tulisan “Dilelang”, yang menurutnya dilakukan tanpa melalui prosedur maupun pemberitahuan yang sah.
Atas dasar itu, Agustinus meminta OJK Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, proses restrukturisasi, riwayat pembayaran, serta mekanisme perubahan perjanjian kredit untuk memastikan apakah seluruh tindakan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
“Saya tidak menyatakan siapa pun bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk mengajukan pengaduan dan meminta lembaga yang berwenang memeriksa seluruh fakta serta bukti secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Agustinus berharap laporan yang telah diterima secara resmi oleh OJK tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, tindak lanjut yang cepat, profesional, independen, dan transparan akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik konsumen maupun pihak perbankan.
Sebagai konsumen jasa keuangan, hak memperoleh perlindungan, informasi yang benar, perlakuan yang adil, serta penyelesaian sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di sisi lain, OJK memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya percaya OJK Provinsi Riau akan bekerja secara profesional. Harapan saya sederhana, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga seluruh fakta menjadi terang dan setiap pihak memperoleh kepastian hukum sesuai kewenangannya,” kata Agustinus.
Redaksi Benua News berharap OJK Provinsi Riau dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi, sehingga proses penanganan berjalan sesuai asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan dan keterangan pelapor. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dan bukan merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi disampaikan, Redaksi Benua News akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim.