IPDA Risnal Situngkir Bekuk Residivis Narkoba di Labura, 12 Paket Sabu Disita

AddText_07-25-01.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencetak hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang residivis kasus narkoba berinisial TS alias Tahan (32) tak berkutik saat diringkus polisi di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H.,M.H. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba IPDA Risnal Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari Aiptu Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus klip sedang kosong, 3 bungkus klip kecil kosong, sekop pipet, dompet hijau, tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga hasil penjualan.

“Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali. Sabu itu didapatkannya dari seorang pria bernama Affandi, warga Marbau, yang saat ini juga telah berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Risnal Situngkir.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, terlebih kepada residivis yang tidak jera. Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Hardiyanto.

Saat ini, pelaku Tahan Syahputra beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)

scroll to top