3 Pelaku Curat Diamankan Polisi 1 DPO

IMG_20240303_233755.jpg

Perawang, Benua news.com : Polisi amankan 3 ( tiga ) orang Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 DPO.

Perawang, Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Pencurian Dan Pemberatan ( Curat ) diamankan di Polsek Tualang. Sabtu ( 24/2/2024)

Kasus Curat terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib di
Areal FL2 PT. Indah Kiat Pulp & paper, Tbk Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.

Pelaku yang diamankan di Polsek Tualang Inisial *MHS, 35th, kontraktor PT. VMS, NM, 32th, kontraktor PT. BRC dan SA,24 th, kontraktor PT. BAA* serta 1 orang DPO Inisial JT melarikan diri. Ketiga Pelaku merupakan pekerja Kontraktor di PT. IKPP Perawang.

Dari keterangan Korban/ Pelapor PT IKPP
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib ketika saksi I melihat ada dua orang mencurigakan yang berada di areal FL2 Indah Kiat Pulp & paper, Tbk perawang kec. Tualang kab. Siak selanjutnya saksi I melihat dua orang tersebut sedang membawa satu buah gerinda (alat pemotong) dan berkata ‘NGAPAIN KALIAN DISINI?” selanjutnya orang tersebut menjawab “LAGI BERISTIRAHAT” selanjutnya saksi I berkata “KONTRAKTOR MANA?” dan orang tersebut menjawab “PT.PYS” selanjutnya saksi I pergi ke PT.PYS untuk memastikan kebenaran kontraktor tersebut dan tidak lama kemudian saksi datang kembali menemui kedua orang tersebut akan tetapi orang tersebut sudah tidak ada dan ditemukan di lokasi kejadian satu buah gerinda dan cok sambung setelah itu saksi I melaporkan kejadian tersebut ke saksi II.

Selanjutnya seorang pelaku inisial MHS berhasil diamankan bersama satu unit mobil pick up merk daihatsu grandmax warna abu-abu metalik BM 8268 SE dengan nomor dinidng pintu VMS-B-17-IKPP dan membawanya ke kantor security dan disana pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian kabel sebnayak 3 kali bersama 3 orang rekan lainnya.

Dari hasil keterangan pelaku inisial MHS selanjutnya saksi I dan saksi II bersama dengan pelaku melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan pelaku sejumlah 2 orang berhasil diamankan yang masing – masing inisial NM dan SA dan untuk Pelaku inisial JT melarikan diri ( DPO ) selanjutnya berkordinasi dengan Pihak Polsek Tualang. Ke tiga pelaku diamankan di Kantor Security. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang berupa kabel yang didalamnya berisikan tembaga sebanyak 4 kali di lokasi PT IKPP.

Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang dan dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap tindak Pidana Curat. Ke tiga pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan terhadap Pelaku dengan Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun tutup Kompol Arry.

(M.marsono zega)

scroll to top