Dalam Pleidoinya Tiga Terdakwa Mengakui Perbuatan

IMG-20220217-WA0068.jpg

Padang, Benuanews.com,- Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa, yakninya mantan kepala desa Cimpungan, Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Syaifudin bersama perangkat desa lainnya yaitu Didi Rahmadi (bendahara desa) dan Leppenita (sekretaris desa), mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Dimana pleidoi tersebut, dibacakan oleh tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Ridwan dan Ridelhan Saleleubaja, di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam pleidoinya, PH terdakwa mengatakan bahwa, ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal.

“Meminta hati nurani majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil adilnya.Hal ini disebabkan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga tidak ada pembinaan dari Kabupaten. Sehingga meminta pertimbangan dari majelis hakim,”katanya Kamis (17/2).

Disebutkannya, PH terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan JPU, dengan pasal yang diterapkannya.

“Dan janganlah dijatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa,”pintanya.

Lebih jauh dijelaskan, untuk terdakwa Leppenita yang merupakan sekretaris desa, telah mengembalikan Kerugian negara.

“Dimana terdakwa Leppenita, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 juta,”ujar PH terdakwa.

Terhadap pleidoi dari PH terdakwa, JPU menanggapi secara tertulis.

“Baiklah sidang ini kita lanjutkan kembali pada pekan depan,sidang ditutup,”tegas hakim ketua sidang Lili Evelin dengan didampingi hakim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni,sembari memukul palu di meja hijau.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai. Menuntut terdakwa

Syaifudin dan Didi Rahmadi, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan, dan membayar denda Rp200 juta, serta subsider empat bulan.

Tak sampai disana saja, terdakwa Syaifudin dan Didi Rahmadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp233.345.825 bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun.

JPU berpendapat kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan korupsi,sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primair.

Sementara itu untuk terdakwa Leppenita, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp103.345.852 bila tak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa pada 2018. Selain itu, tidak sesuai dengan peruntukannya jadi anggaran tersebut, itu tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, melainkan dibelanjakan menurut kepentingan ketiganya, sehingganya negara mengalami kerugian sekitar Rp750 juta. ***

Teks Foto : Sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap dana desa, yang menjerat perangkat desa digelar secara virtul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

scroll to top