Dalam Acara Coffe Morning, Sat Lantas Polres Gowa dan Dispenda Bahas Iinsentif Pajak

IMG-20200903-WA0090.jpg

Gowa (Benuanews.com) – Sat Lantas Polres Gowa Gelar Coffe Morning dengan Instansi Terkait dalam hal DISPENDA Gowa yang diwakili oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa Zulkarnain Malik.

Kedua Institusi ini membahas tentang “Pemberian Insentif pajak kendaraan bermotor di sulawesi selatan Berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1995 / VIII /2020,

Acara coffe morning dilaksanakan di Warkop Coffe 36 Jl. Masjid Raya Kec.Sombaopu Kab.Gowa Kamis 03/9 sekitar pukul 09.30 wita.

AKP Mustari SH., di dampingi Kanit Dikyasa Ipda H. Misbar S.Sos., saat di konfirmasi awak media mengungkapkan pemberlakuan hal tersebut Mulai 1 September 2020 hingga 30 September 2020 ( 1 bulan).

Lebih lanjut AKP Mustari SH., menjelaskan hal yang perlu di ketahui masyarakat adalah :

1. Pembebasan denda Pajak kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk dan
2. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Untuk pembebasan pajak sesuai poin pertama adalah dengan syarat kendaraan tersebut taksiran harga jual kurang dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah,-), sedangkan untuk pembebasan tarif progresif sesuai poin kedua adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan/atau pembebasan tatif progresif kendaraan yang akan di proses balik nama penyerahan kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

Selain itu, ada juga pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum.

Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui aplikasi playstore, tutup Kasat Lantas Polres Gowa.

Reporter by. : Budibenuanews

scroll to top