Labuan Bajo (Benuanews.com) Polemik Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh CV. Bintang Bangunan berakhir damai setelah melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga kerja dan Imigrasi koperasi (NAKERTRANSKOP) Rabu 23 Februari 2022.
Federasi serikat buruh demokrasi seluruh Indonesia (FSBDSI) hadiri undangan mediasi untuk mendampingi Verminus Reding salah satu korban PHK yang dilakukan oleh CV. Bintang Bangunan yang berada di Kota Labuan Bajo. Pertemuan berlangsung dipandu oleh Kepala dinas NAKERTRANSKOP Theresia P. Asmon yang dihadiri oleh kedua belah pihak Verminus Reding didampingi oleh ketua Rafael Taher bersama Anggota FSBDSI dan dari human resources development (HRD) Lubrin Cv. Bintang Bangunan bersama anggotanya.
Begini kronologi mediasi di NAKERTRANSKOP dipandu oleh Theresia P. Asmon mulai dengan dengan kata sambutan sebagai kata pengantar untuk mulai pertemuan mediasi antara Cv. Bintang Bangunan dan karyawan yang di PHK.
Sambung Ney kedatangan kedua belah pihak antara Cv. Bintang Bangunan dan korban PHK datang disini untuk menyelesaikan masalah secara keluarga tuturnya. Selanjutnya Kadis NAKERTRANSKOP memberikan waktu kepada Sekertaris NAKERTRANSKOP untuk Membaca kronologis kedua belah pihak yang telah diambil sebelumnya. Usai membaca kronologis itu sekertaris NAKERTRANSKOP kembali ke pemandu pertemuan. Sambung Ney Asmon lempar pertanyaan kepada kedua belah pihak untuk mengoreksi keterangan yang diambil sebelumnya untuk meminta koreksi atas keterangan yang sudah diambil.
Usai memberikan keterangan kepada Cv. Bintang Bangunan dan korban PHK yang didampingi oleh FSBDSI MABAR situasi forum memanaskan dikarenakan pertahankan kebenarannya masing masing Namun forum itu mampu dikendalikan oleh pemandu pertemuan itu.
Langsung diambil oleh kadis selaku pemandu pertemuan dengan menegaskan bahwa jika kedua belah pihak masih pertahankan egonya untuk pertahankan kebenaran masing masing. Kami akan buat berita acara silahkan menempuh jalur hukum untuk selesaikan tuturnya.
Ney Juga menyarankan agar persoalan ini menyelesaikan secara damai. Namun pihak CV. Bintang Bangunan respon dengan baik siap penuhi tuntutan FSBDSI MABAR sepeeti: pesangon, BPJS dan Gaji yang sisa sesuai kontrak kerja.
Usai menerima kesepakatan bersama pertemuan itu foto bersama antara kedua belah pihak dan NAKERTRRANSKOP sebagai menyelesaikan persoalan ini tidak ada yang merugikan dan menguntungkan.