Bupati Dompu Mengungkapkan APBD Menjadi Acuan Dan Performan Perangkat Daerah

IMG-20230812-WA0252.jpg

Dompu, NTB.Benuanews.com. -Bupati Dompu H. Kader Jaelani dalam Sidang Paripurna menyampaikan tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2024 dan Penetapan Raperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani menjadi Perda.

Dalam penyampaiannya, Bupati Dompu mengungkapkan, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.

Kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya menjadi acuan atau performan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara untuk dibahas, dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan APBD.

Bupati Dompu juga mengungkapkan bahwa dokumen KUA dan PPAS yang disusun memuat gambaran kondisi ekonomi makro, termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2024.

Termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan Asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah. Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.
(Imran)

scroll to top