MEDAN.(Benuanews.com)- Sejumlah booth Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I mewarnai jalannya sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Medan hari ini (4/2/2022).
Kalangan UMKM sendiri merupakan
kalangan yang paling banyak diberikan dukungan kemudahan oleh UU HPP.
Sebut saja fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto, penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E, dan yang terbaru,UU HPP mengatur fasilitas
batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1%, 2%, atau 3% untuk UMKM yang berstatus
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan narasumber utama dalam sosialisasi hari ini mengatakan kebijakan dalam UU HPP sangat berpihak kepada UMKM.
“Misal, Anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar setahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil, kan? baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dalam sambutannya mengingatkan masyarakat Sumatera Utara yang banyak berusaha melalui perkebunan kelapa sawit dan karet untuk taat pajak dan segera mendaftarkan diri jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Saya berharap seluruh masyarakat Sumatera Utara taat pajak dan sadar membayar pajak,bagi yang belum menjadi Wajib Pajak agar segera mendaftarkan diri. Kita harapkan
pembayaran pajak berefek baik bagi pengusaha,” katanya.
Musa juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera memanfaatkan kesempatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ada di dalam UU HPP.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga terus mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya yang terbatas.
Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022. Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, obrolan melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.
(Ardi)