BKSDA Catat 10 Kejadian Konflik Antar Manusia dan Satwa Liar Selama Tahun 2020

IMG-20210103-WA0102.jpg

AGAM (benuanews.com) –Sepanjang tahun 2020 balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) melalui resor Agam mencatat terjadi sepuluh kejadian konflik antara manusia dan satwa liar.

Diantaranya 10 kejadian itu mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan satu orang terluka akibat diserang buaya muara, selain itu, 12 ekor ternak berupa tiga ekor kerbau, satu ekor sapi dan delapan ekor kambing dimangsa harimau Sumatera, macan dahan dan beruang madu.

Untuk kejadian konflik antara manusia dan satwa liar tahun 2020, menurun dari tahun 2019 lalu, yaiti sebanyak 11 kejadian.

Selain itu tindak pidana yang ditindak oleh resor Agam bersama pihak terkait sebanyak 6 kasus terdiri berupa satwa burung rangkong, kukang, bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan burung nuri serta tiong emas (beo). Keenam kasus telah melalui proses pengadilan dan para pelaku telah menjalani vonis.

Untuk tindak pidana pembalakan liar di dalam kawasan hutan cagar alam maninjau tidak terdapat kasus. Namun beberapa kali hasil patroli tim BKSDA hanya menemukan barang bukti berupa beberapa batang kayu olahan dan telah diamankan dikantor resor ksda Agam. Tidak ditemukannya kasus pembalakan liar diduga akibat meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian kawasan hutan terutama cagar alam untuk kehidupan.

Untuk potensi keanekaragaman hayati, sepanjang tahun 2020 di wilayah kerja resor ksda agam tercatat 17 individu bunga rafflesia mekar dan 4 tumbuhan bunga bangkai dalam kondisi mekar ditemukan. Selain itu terpantau keberadaan satwa langka da dilindungi berupa beruang madu, kijang, kukang, harimau sumatra, macan dahan, kucing hutan, binturung, trenggiling berbagai jenis burung seperti rangkong dan kuau. Tentunya ini menjadi kekayaan hayati kabupaten Agam yang perlu terus dijaga dan dilestarikan.

Sementara itu penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat sebanyak 14 ekor terdiri dari 7 ekor baning coklat, 4 ekor kucing kuwuk (kucing hutan), 1 ekor kukang, 1 ekor binturung dan 1 ekor burung rangkong.

Untuk pendataan satwa sepanjang 2020, sebanyak 36 orang warga telah melaporkan dan melakukan pendataan satwa burung peliharaannya ke resor ksda Agam. Satwa burung itu didaftarkan ke BKSDA setempat secara kolektif dan perorangan. Khusus pendaftaran secara kolektif, petugas BKSDA setempat mendatangi ke lokasi pecinta burung.

Dan untuk warga yang telah melaporkan diberikan surat tanda pelaloran, dalam surat itu juga dicantumkan kewajiban pemilik untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan, keamanan tumbuhan, satwa liar perliharaan dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh BKSDA.

Sebelumnya pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengeluarkan Peraturan Menteri LKH Nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.

Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi seperti, burung tiong emas (beo), burung cica daun atau murai daun dan lainnya.

BKSDA berharap untuk antisipasi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar, warga masyarakat ikut melakukan mitigasi (pencegahan) dengan mengamankan ternaknya dikandang, meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di kebun dan di dalam air, selain itu juga tidak melakukan aktivitas di dalam sungai atau perairan dimalam hari.

Untuk satwa dilindungi, peran serta masyarakat dalam mendukung kelestarian berupa melaporkan dan menyerahkan kepemilikan satwa kepada bksda dan tidak melakukan perburuan satwa dilindungi.

Kedepannya bksda akan semakin meningkatkan kerjamasa dengan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam menjalankan tugas dan peran konservasi sumber daya alam di wilayah kerja resor ksda Agam. (Okta)

scroll to top