Mentrans Iftitah Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi Muaro Jambi, Pemerintah Buka Jalan Kepastian Hukum

1002020063.jpg

JAKARTA – Pemerintah mulai membuka jalan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung hampir 17 tahun di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4, Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang digelar bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dikutip dari website resmi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia⁠, rapat tersebut dipimpin Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dan dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta sejumlah instansi terkait.

Gelar perkara tersebut merupakan puncak dari rangkaian proses panjang yang dilakukan melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga survei bersama di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan terdapat 67 bidang tanah yang berada dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 bidang seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum karena ditemukan adanya cacat administrasi.

Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.


Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjaga kepastian hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan bagi kepentingan masyarakat.

“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” tegas Iftitah


Menurutnya, para transmigran datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.

Ia menegaskan pemerintah tetap berpegang pada prinsip negara hukum. Bidang tanah yang tidak ditemukan cacat administrasi akan tetap dilindungi, sedangkan bidang yang terbukti memiliki cacat administrasi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Iftitah menyebut penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, tidak hanya bagi masyarakat Muaro Jambi, tetapi juga bagi kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia.

“Yang kita lindungi bukan hanya hak masyarakat transmigrasi di Muaro Jambi. Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia agar program transmigrasi terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan terbuka selama proses penyelesaian perkara.

Ia berharap hasil gelar perkara tersebut menjadi langkah penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga sengketa yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum.


Kementerian Transmigrasi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil gelar perkara ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Menteri Iftitah menegaskan penyelesaian sengketa lahan tersebut harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Masyarakat transmigrasi datang karena panggilan negara. Karena itu, negara tidak boleh meninggalkan mereka ketika haknya dipersoalkan. Negara harus berpihak kepada rakyat melalui kepastian hukum, karena di situlah keadilan menemukan maknanya,” pungkasnya.

Sumber:  Kementerian Transmigrasi

scroll to top