PASANGKAYU-SULBAR-Benuanews.com-Konfirmasi terbuka untuk Polres Pasangkayu dan Kodim 1427 Pasangkayu di jawab oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP JOKO KUSUMADINATA. Beliau mengatakan akan menindaklanjuti informasi Konfirmasi terbuka tersebut.
“Terima kasih infonya bang
Kita baru monitor ada kejadian itu
Segera kami tindak lanjuti infonya” Kata Kapolres Pasangkayu
Sejumlah nama oknum TNI Kodim 1427 Pasangkayu dan Oknum Polres Pasangkayu serta oknum Jurnalis ikut terseret dalam kegiatan Judi sabung ayam tersebut yang di duga menjadi Backing pelaksanaan kegiatan Judi tersebut.
Hal-hal tersebut melanggar Pasal 426 ayat 1 Jo Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Temuan judi sabung ayam Di Pasangkayu sering terjadi dan bahkan ada yg berjarak kurang 10 KM dari Polres Pasangkayu. Hal-hal ini perlu Investigasi secara Komprehensif atas dugaan keterlibatan oknum aparat yg menjadi Backing Kegiatan Judi.(BDDB#)