Labuhanbatu | Benuanews.com – Tim Kuasa Hukum Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT), yakni Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan OC Panjaitan, S.H., C.MK., meminta masyarakat menghormati proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan di Polres Labuhanbatu agar berjalan objektif sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juni 2026.
Beriman yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya menegaskan, laporan polisi bukanlah vonis dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum terbukti bersalah melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kami menghormati proses hukum di Polres Labuhanbatu. Namun, laporan polisi bukanlah vonis. Kebenarannya harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum sesuai dengan aturan KUHAP,” tegas Beriman, Sabtu (27/6/2026).
Senada dengan itu, OC Panjaitan, S.H. selaku tim penasihat hukum terlapor, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya menekankan pentingnya menegakkan prinsip due process of law.
“Proses hukum wajib berjalan sesuai aturan KUHAP, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Tidak boleh ada opini atau penghakiman dini yang mendahului putusan hukum,” ujar OC Panjaitan.

Terkait laporan tersebut, Kuasa Hukum menyampaikan bahwa kliennya membantah telah melakukan pemukulan maupun penganiayaan. Peristiwa di PKS PT HSJ tersebut justru dipicu oleh dugaan tindakan pelapor yang melintangkan truk di jalur antrean pabrik, hingga memicu ketegangan di lokasi bersama sekelompok massa.
Pihaknya meminta penyidik untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk memanggil saksi-saksi dan memeriksa rekaman video di lokasi kejadian agar perkara tidak dilihat hanya dari satu sudut pandang.
Percaya Profesionalisme Penyidik dan Imbau Media Berimbang
Tim kuasa hukum menyatakan kepercayaan penuh kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berimbang.
Selain itu, Kuasa Hukum juga mengimbau insan pers agar menyajikan pemberitaan yang objektif serta meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi oleh opini publik yang belum terverifikasi.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Bukan opini atau pemberitaan yang menentukan seseorang bersalah, melainkan pembuktian di pengadilan,” pungkas tim kuasa hukum. (RR)