Berbekal Keterangan FD, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus MA Yang Diduga Pemasok Sabu di Payakumbuh .

IMG-20261103-WA0020-1.jpg

 

Payakumbuh,-Benuanews.com Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Payakumbuh mengamankan satu orang pelaku peredaran dan penyalahan narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA (26), di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Padang Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (02/11) sekira pukul 10.44 Wib.

Keterangan yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H, ungkap kasus yang dilakukan pihaknya kali ini merupakan pengembangan perkara kasus narkotika yang telah diungkap sebelumnya pada hari Jum’at (30/10) dengan terduga pelaku yakninya “FD”.

” Iya, hal ini merupakan rentetan perkara yang kita ungkap sebelumnya yang mana peran MA dalam hal ini adalah pihak yang menjual sabu-sabu kepada FD, ” ujar AKP Guamanto.

AKP Gusmanto menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap FD pada hari Jum’at yang lalu, selain barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis ganja kering seberat 100 gram, pihaknya juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Hasil keterangan dari FD, satu paket sabu-sabu itu dibeli kepada MA dan yang menjadikan untuk melakukan penangkapan terhadap MA.

Saat dilakukan penangkapan, petugas tidak lagi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada MA. Namun, dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga pack plastik bening, alat hisap sabu atau bong, serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

” Kita akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika ditengah masyarakat, ” beber AKP Gusmanto.

Atas perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini terduga pelaku telah ditempatkan di rutan Polres Payakumbuh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.(Lili)

scroll to top