Mataram NTB benuanews.com – Sekelompok orang yang mengaku atas nama Debitur diduga telah melakukan pengambilan paksa satu unit kendaraan R4 jenis Suzuki New Carry Pickup warna Hiram yang diamankan di Gudang Kantor Cabang Sinarmas Multifinance Mataram, Kamis 25 April 2024.
Atas peristiwa tersebut BCH Sinarmas Multifinance Cabang Selong selaku penanggung jawab unit kendaraan yang diamankan tersebut membuat pengaduan di Polresta MataramMataram, Minggu (28/04/2024).
Dalam penjelasannya, BCH Sinarmas multifinance cabang Selong Takwa Jaelani kepada awak media sesaat sebelum melakukan Pengaduan menerangkan kronologis singkat peristiwa tersebut.
“Awalnya Unit mobil tersebut di tarik oleh pihak ketiga (PT. LNI) selaku Mitra Sinarmas multifinance cabang Selong dari tangan pemilik lain (bukan Debitur) lantaran sudah menunggak kurang lebih 5 bulan. Angsuran mobil jenis New Carry tersebut baru berjalan 8 bulan dari tenor 48 bulan. Namun karena menunggak Unit tersebut di tarik dan diamankan di gudang Sinarmas multifinance Cabang Mataram yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram,”bebernya.
Namun pada Kamis kemaren (25/04/2024) sekelompok orang yang mengaku atas nama debitur datang ke gudang dan mengambil paksa Unit mobil yang sedang dalam pengamanan Sinarmas multifinance Cabang Selong tersebut.
“Sempat mencoba negosiasi, namun karena mereka bukan nasabah / debitur atas nama yang melakukan transaksi kredit, oleh pihak gudang tidak diizinkan untuk membawa Unit mobil tersebut. Dengan begitu sekelompok massa tiba-tiba datang mengambil secara paksa dengan membawa serta mobil Derek untuk mengangkut Unit mobil tersebut. Bahkan pintu kaca sebelah kiri sempat dipecahkan,” Ucap Takwa didampingi staf Sinarmas multifinance Cabang Mataram selaku saksi yang melihat saat kejadian.
Berdasarkan penjelasan Direktur Lombok Nusantara Indonesia (LNI) Ahmad Subandi Idris selaku pihak ketiga yang diberi mandat oleh Sinarmas multifinance memiliki tugas hanya mengamankan aset yang sudah masuk Fidusia, dimana Debitur Sinarmas multifinance cabang Selong tersebut sudah menunggak dan aset berupa satu unit Mobil Jenis New Carry Pickup sudah masuk ke Fidusia.
“Kami melakukan Pengamanan barang dalam hal ini Unit mobil tersebut, sudah sesuai SOP yang kita miliki dan itu sudah dilakukan dengan baik. Kami mengamankan Unit tersebut di tangan ketiga, bukan lagi di Debitur yang melakukan transaksi dengan Financenya. Jadi menurut kami sudah sangat sesuai,”kata Dirut LNI didampingi Komisaris sekaligus Loyer LNI, Senin (29/04/2024)
Terkait pengambilan Paksa Unit Mobil yang kami amankan dan telah kami serahkan ke Sinarmas multifinance Cabang Mataram tersebut bukan lagi tanggung jawab LNI selaku Mitra kerja.
“Kami tidak tau kalau soal mobil yang kami amankan tersebut ternyata diambil paksa oleh Oknum atau orang yang mengaku Debitur, karena itu memang bukan urusan kami. Terkait Pihak Sinarmas multifinance cabang Selong selaku penanggung jawab unit mobil tersebut kemudian mencoba memasukan pengaduan atau laporan polisi, ya itu upaya hukum yang bagus. Harus dilakukan itu agar masyarakat mengetahui bahwa tindakan seperti itu tidak boleh terjadi, “pungkas Dirut LNI.
Sementara itu, Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK MH membenarkan adanya pengaduan terkait pengambilan paksa satu unit mobil jenis New Cary Pickup di Gudang Sinarmas multifinance cabang Mataram, namun pengaduannya belum bisa diterima sepenuhnya karena harus melengkapi beberapa berkas yang memang masih kurang.
“Benar memang ada pelapor dari Sinarmas multifinance datang ke pidum menyampaikan pengaduan, namun karena beberapa berkas belum lengkap petugas kami belum bisa menerima pengaduan tersebut. Petugas menyarankan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu, “pungkasnya. (Dv)