Kajati Jambi Tetapkan Dirut Bank 9 Yunsak El Halcon Sebagai Tersangka

IMG_20230509_134724_BWH3sESX8T.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kejaksaan Tinggi Jambi tetapkan direktur utama Bank 9 Jambi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi langsung Apidsus dan Asintel melalui Konferensi Persnya kepada awak media di aula Kejati,Selasa 09/05/23.

Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gagal bayar Medium Teen Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.”kata Elan Suherlan.

Penyidikan Kasus tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2022,Empat tersangka yang telah ditetapkan LD,DS,AQ dan YEH,satu tersangka Berinisial LD Ditetapkan Sebagai DPO.

1.LD [Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];

2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);

3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);

4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).

Untuk YEH dan DS akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Kerugian yang ditimbulkan kurang Lebih 300(Tiga Ratus) Milyar Rupiah,”ungkap Suherlan

scroll to top