JAMBI.(Benuanews.com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Jambi, menemukan data ganda internal maupun eksternal keanggotaan partai politik, dan potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Hal tersebut, diungkap oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal. Dikatakan dia berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu di setiap Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Jambi, pihaknya menduga banyak ditemukan data ganda dalam basis data Partai Politik di Jambi baik itu secara internal, eksternal dan kategori tidak memenuhi syarat.
” Update kita hari ini Se-Provinsi Jambi ada sebanyak 11.462 dugaan data ganda secara internal, kemudian kegandaan ekstrenal ada 173, kemudian ada lagi potensi TMS, keanggotaan yang tidak memenuhi syarat misalnya status pekerjaan seperti ASN, TNI-Polri, Kepala Desa atau pekerjaan lain yang dilarang dan NIK yang belum terdaftar di DPB itu kategori dalam PKPU4 sampai hari ini ada 137 potensi TMS hasil pencermatan di Kabupaten atau Kota dan ini akan kita sampaikan ke Bawaslu RI ” Ujarnya.
Selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, Bawaslu Provinsi Jambi membuka posko pengaduan. Posko dibuka apabila ada masyarakat yang namanya terdaftar di dalam partai politik, namun ia merasa tidak pernah bergabung, dapat melapor.
“Jika masyarakat dicatut namanya, kami membuka posko pengaduan di setiap kabupaten atau kota, dan Masyrakat juga sudah kita sosialisasikan di media sosial kita.
Dan kami akan melihat kebenarannya tindak lanjutnya itu tentu ke KPU untuk diperbaiki atau di bersihkan namanya dari Parpol tersebut ” Imbuh Afrizal.
Sementara itu Afrizal tidak banyak berkomentar terkait pencatutan nama warga oleh Partai Politik bisa dipidana atau tidak, namun dirinya menjelaskan itu hanya permasalahan administrasi Parpol yang harus segera dibenahi.
“Kami mencermati itu sifatnya masih persoalan administrasi kalau soal ranah pidana umum kami tidak terlalu jauh mengomentari” Bebernya.
(Red)