Bangunan Tanpa PBG Menjamur di Kota Medan, Instruksi Wali Kota Medan Diabaikan

IMG-20230808-WA0071.jpg

Benuanews.com.Medan Deli
Gawat kali bah, Intruksi Wali Kota Medan untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu. Sehingga bangunan bermasalah di Kota Medan terkhusus Kecamatan Medan Deli,kian menjamur saja.

Seperti bangunan di Jalan pendidikan lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir,Kecamatan Medan Deli, diduga akan berdiri puluhan unit, bangunan villa Cemara Park Palace, pekerjaannya sudah memasuki tahap pembangunan . Namun sampai saat ini, belum juga mengantongi izin PBG

Hal serupa juga terjadi pada bangunan Ruko di Jalan suwasa lingkungan 5, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, sebanyak 1 unit sampai saat ini belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Kalau ke dua titik lokasi bangunan bermasalah tersebut tidak di lakukan penindakan oleh instansi terkait, berarti sama saja mengabaikan Intruksi Wali Kota Medan, Bobi Nasution dalam penertiban bangunan bermasalah di Kota Medan,” ungkap warga yang disampaikan melalui media ini Selasa (O8/08/23).

Disisi lain Robert selaku Ketua LSM Limak Kota Medan mengkeritik keras kepada pengembang Villa Cemara Park Palace Terkesan Membandel, Karena Sudah Dapat himbauan dari kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i , akan tetapi para pemilik bangunan masih dikerjakan padahal masalah izin masih dalam pengurusan artinya?.diduga pengembang Villa Cemara Park Palace sudah mengangkangi Perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang retribusi IMB.

“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

“Kita minta perhatian serius dari Wali Kota Medan untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi IMB,” tegasnya.(Handoko)

scroll to top