Bupati Dompu, Menerima Surat Balasan Dari Kemendag RI Terkait Penetapan Pilkades Serentak

1691465385652850-0.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Memantapkan setiap tahapan Pilkades di 33 Desa Se-Kabupaten Dompu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023.

Rakor dilaksanakan di Aula Pendopo yang dihadiri oleh Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, SKM.MM.Kes, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu Burhan, SH. Perwakilan Dandim, Polres dan Kajari dan Kadis DMPD Agus Salim, S.Sos. (07/08/23)

Hadir pula Camat Se-Kabupaten Dompu, Kepala Desa, serta panitia pelaksana Pilkades

Mewakili Bupati Dompu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu Burhan, SH. mengatakan berdasarkan pasal 41 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, tahapan Pilkades yakni tahap persiapan tahap pencalonan, tahap pemungutan suara dan tahap penetapan.

Melanjutkan, mematangkan setiap tahapannya agar memenuhi unsur keadilan dan netralitas dalam pelaksanaanya diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) panitia yang profesional untuk meminimalisir adanya sengketa pasca pemungutan suara.

“Karena apabila ada perselisihan, saya mengharapkan untuk menyelesaikan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku”. Ungkapnya

Mengakhiri sambutannya H. Burhan mengingatkan kepada unsur Muspika, Kepala Desa dan aparat keamanan baik Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk tetap berkolaborasi menjaga keamanan dan kondusifitas Daerah pada setiap tahapan Pilkades.Karena pilkades yang aman, damai demokratis dan jujur serta berjalan dengan baik menjadi keinginan kita bersama. Harapnya

Sementara itu kesempatan yang sama Kadis DPMPD Kabupaten Dompu Agus Salim, S.Sos. dalam laporannya mengatakan polemik pembiayaan pilkades kemarin menjadi isu hangat, Alhamdulilah sudah ditemukan solusinya.

Kemarin Bupati bersurat ke kemendagri sudah mendapatkan balasan.

Intisari dari surat tersebut menyatakan biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota, pengadaan surat suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panita, dan biaya pelantikan.

Kemudian lanjutan surat tersebut berbunyi pengunaan APBDes digunakan untuk membiayai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa.

(Imran)

scroll to top