BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Seorang pria berinisial IH alias Aman (30) Warga Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personil Polres Labuhanbatu Lantaran Mengancam Personil Polisi dengan sebilah parang, Jumat (08/10/2021)
“Pelaku kita amankan dari Jalan Urip Sumodiharjo Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, kejadian ini berawal pada Jumat (08/10/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu petugas dari kepolisian Polres Labuhanbatu sedang melaksanakan Operasi Yustisi di seputaran Kota Rantauprapat.
“Saat melintas di jalan Urip Sumodiharjo, petugas melihat ada keributan di salah satu warung mie parpar,” jelasnya.
Melihat itu, kata Kasat, petugas langsung berhenti dan masuk ke dalam warung. Di dalam warung ditemukan seorang laki-laki berpenampilan seperti pemulung sedang memegang sebilah parang.
Menurut Kasat, salah satu personilnya, Iptu Iwan Mashuri menyuruh laki-laki tersebut untuk menyerahkan parangnya, akan tetapi pelaku malah balik mengancam petugas dengan berkata “Kau lagi, ikut-ikutan kau lagi,” sembari mengejar Iptu Iwan Mashuri dengan mengayunkan parangnya yang membuat korban mengeluarkan senjata apinya, namun masi saja dikejar oleh pelaku.
“Kurang lebih 8 meter pelaku berhenti mengejar korban. Selanjutnya, personil lain bernama Aiptu HA Tambunan berusaha menenangkan pelaku dan pelaku pun menyarungkan parangnya. Seketika itu juga petugas yang ada di lokasi langsung menyergap pelaku dan mengamankannya,” ucapnya.
Selain parang, petugas juga menyita 2 buah pisau kecil dari pinggang pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
(RR/RP)