Apriadin.SH;Dan Indra Mauluddin.SH,MH,Kuasa Hukum Nila Putri Somasi Kapolres Dompu Rabu, 20 April 2022

1650464969491261-0.jpg

Dompu, NTB Benuanews.com Kuasa hukum Nila Putri, melayangkan surat kepada Kapolres Dompu. Dengan tembusan Kapolri RI, Kapolda NTB, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban sebagai mana amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Dompu No. 02/Pid.Pra/2020/PN.Dpu, tanggal 11 April 2022, melalui SOMASI Pada tanggal 18 April 2022 meminta alasan terhadap tidak melaksanakan sebagaimana amar putusan tersebut, untuk sebagai bahan agar klien kami mendapatkan Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum.

Apriadin, SH., dan Indra Mauluddin, SH., MH., (Kuasa Hukum Nila Putri) menjelaskan pada saat di hubungi oleh media. sejak keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Dompu pada tanggal 11 April 2022 sampai sekarang pihak Polres Dompu tanpa alasan kenapa tidak melaksanakan kewajibannya. (20/4/2022)

Lanjutnya. Dalam putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan banding sebagaimana dijelaskan pada Pasal 83 ayat (1) KUHAP, kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP, dalam hal ini sebagaimana di uraikan pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Khusus, Buku II, Edisi 2007 Mahkamah Agung RI, 2008, Hlm. 54-56, oleh sebab tidak adanya upaya hukum lain maka Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Dompu, tanggal 11 April 2022, telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, Bapak selaku Kepala Kepolisian Resor Dompu sebagai pihak yang berperkara dalam Praperadilan, dan sekaligus institusi Penegak hukum di Republik Indonesia yang melaksanakan sistem hukum. Oleh sebab itu agar tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum kepada klien kami, Kepala Kepolisian Resor Dompu wajib memberikan contoh pada masyarakat secara luas mentaati dan atau patuh dan tunduk pada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena tidak ada niat baiknya pihak pihak Polres Dompu, maka dalam waktu dekat kami akan mengambil upaya hukum lain. Yaitu menggugat secara perdata (PMH),” ungkap Kuasa Hukum An Nila Putri. (Imran)

scroll to top