Payakumbuh, -Benuanews.com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup di Kota Payakumbuh, di aula SMAN 2 Payakumbuh, Rabu (26/3/2025).
Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, yang memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka sendiri.
“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya anggota DPRD untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo.
Dia menambahkan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait Perda No.2 Tahun 2020 diharapkan semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
Lebih jauh diungkapkan Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, Perda No. Tahun 2020 ini menjadi instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan, dengan fokus pada melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.
“Perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sekaligus Kepala TPA Regional Payakumbuh, Desrial sebagai pemateri terkait masalah pengelolaan sampah dan lingkungan hidup serta berbagai tokoh masyarakat, ormas, Ikaflas, OSIS dan wartawan.
“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan bagi masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai ajang silaturahmi anggota DPRD Sumbar. (Siera)