Aneh, Pemkab Palas Sertifikatkan Lahan Berstatus Sengketa

IMG-20211230-WA0027.jpg

Camat Huragi : ” Boleh, Sepanjang Untuk Fasilitas Umum “

PALAS |Aneh, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) nekat sertifikatkan lahan tanah yang berstatus sengketa yang terletak di Desa Ujung Batu I Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.

Hal ini dikatakan Kepala Desa Ujung Batu I Hasan Basri saat ditemui benuanews.com Kamis (30/12) sekira pukul 12.00 Wib dikantor Desa setempat.

” Sepengetahuan saya lahan sengketa antara pak Sukarman dengan Agus Priyono SE (Mantan Kades) yang saat ini berstatus tersangka itu asset Pemda, jadi mengenai lapangan Volly yang dibangun itu sepengetahuan saya sudah di sertifikatkan oleh Pemda. ” ujar Hasan

Disisi lain, Sukarman sebagai pemilik lahan yang mengantongi alas hak penyerahan hibah lahan seluas Lebih kurang 2,5 Hektar dari pemilik pertama yakni Paras Zulkarnaen Hasibuan diketahui oleh oknum Kepala Desa sebelumnya Sutrisno (Almarhum) merasa heran kenapa pihak BPN Kabupaten Palas bisa mengeluarkan sertifikat tanah untuk bangunan lapangan volly itu.

” Ini sudah gak betul, kok bisa BPN mengeluarkan sertifikat tanah berisi lapangan volly itu, sementara itu lahan milik saya dan hingga saat ini masih dalam status sengketa yang masih dalam proses di Polres Padang Lawas.” terang Sukarman kepada benuanews Kamis (30/12)

Sementara Camat Huta Raja Tinggi (Huragi) Sudaryono saat dikonfirmasi benuanews.com via seluler Kamis (30/12) mengatakan tidak mengetahui tentang pengeluaran sertifikat lahan tersebut, bahkan beliau menyampaikan bahwasannya diperbolehkan mengeluarkan sertifikat sepanjang untuk fasilitas umum.

” Mengenai sertifikat itu saya belum tahu pasti, tapi boleh saja di sertifikatkan sepanjang hal itu untuk kepentingan fasilitas umum. ” kata Sudaryono melalui selulernya.

Saat ditanyakan mengenai rekomendasi pengurusan sertifikat, beliau menyampaikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, namun rekomendasi itu dikeluarkan oleh pihak desa setempat. Sp

scroll to top