Minas, Benua news.com — 20 Agustus 2026 — LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak melalui tim pendamping, Joni Hermanus, mengawal pengaduan 14 pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak terkait hak-hak normatif pekerja yang disebut belum dibayarkan.
Pengaduan disampaikan bersama perwakilan pekerja dengan membawa Surat Kuasa Khusus LSM KPK RI untuk mendampingi para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur resmi.
Saat menyampaikan pengaduan, Joni Hermanus bersama perwakilan pekerja diterima dengan baik oleh Fauzi, staf Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Siak.
Joni meminta Disnakertrans memanggil manajemen PT BKP untuk mendengarkan penjelasan kedua pihak serta menyelesaikan persoalan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Pihak Disnakertrans Kabupaten Siak menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap materi laporan.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya kami cek dan para pihak akan kami panggil untuk mendengar keterangan masing-masing serta mengetahui pokok perselisihannya,” ujar Fauzi dari Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Siak.
Respons tersebut mendapat apresiasi dari LSM KPK RI dan para pekerja. Sikap terbuka serta pelayanan yang baik dinilai menunjukkan komitmen Disnakertrans Kabupaten Siak dalam menerima pengaduan masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Joni Hermanus menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan respons Disnakertrans Kabupaten Siak yang menurutnya memberikan ruang kepada pekerja untuk menyampaikan persoalan secara resmi.
“Kami mengapresiasi Disnakertrans Kabupaten Siak yang menerima laporan dengan baik dan memberikan penjelasan mengenai tahapan selanjutnya. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan hak pekerja mendapatkan kepastian sesuai aturan,” ujar Joni.
Ia menegaskan pendampingan LSM KPK RI dilakukan untuk memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan untuk menghakimi pihak perusahaan.
Para pekerja berharap proses pemanggilan dan pemeriksaan segera dilakukan, termasuk terhadap hak-hak yang menurut mereka belum terpenuhi, seperti uang kompensasi, uang penggantian hak, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta hak lainnya sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan, pekerja meminta dilakukan pemeriksaan apabila benar terdapat kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi dan bagaimana penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami hak para pekerja dibayarkan sesuai aturan. Kami menyerahkan kepada Disnakertrans untuk memeriksa semuanya secara objektif, transparan dan berkeadilan,” ujar perwakilan pekerja.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, LSM KPK RI berharap instansi yang berwenang mengambil tindakan dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang memenuhi unsur pelanggaran.
Benua news.com akan mengikuti perkembangan pengaduan tersebut. PT Berkat Karunia Phala (BKP) tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan Hak Jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Tim.