JAMBI.(Benuanews.com)-Tujuh orang terduga pelaku pencurian diamankan polisi,Kuasa hukum Keluarga Para pelaku lakukan permohonan praperadilan di pengadilan negeri jambi.Termohon Ditreskrimum Polda Jambi tidak hadir di persidangan.
Hal tersebut disampaikan langsung Amin Selaku Kuasa Hukum keluarga terduga pelaku Pemohon praperadilan.
Dia menjelaskan dalam perkara No. 3/PraPid/2025/PN. Jambi tentang Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka,dimana Pihak Termohon Ditreskrimum Polda Jambi tidak hadir dalam persidangan, setelah di panggil secara patut oleh pengadilan negeri Jambi.
Penundaan Sidang Praperadilan merupakan sesuatu yang tidak diinginkan oleh Pihak Pemohon ,meski demikian pihaknya siap menghadapi apapun yang terjadi seperti untuk mengugurkan permohonan praperadilan dengan cara melimpahkan perkara Pokok untuk diproses di Pengadilan.”kata Amin usai mengikuti persidangan, Selasa, 15 April 2025.
Amin mengatakan Perkara ini berawal dari Julherman menyuruh masyarakat sekitar kebun untuk minta tolong panen kebun sawit miliknya dengan upah Rp. 100 ribu rupiah/hari untuk satu orang.
Permintaan dari julherman disertai dengan surat pernyataan yang berisikan kebun sawit tersebut milik julherman. Ada 10(sepuluh) orang warga yang berkerja dan sepakat untuk memanen sawit dengan upah yang telah dijanjikan.
Namun tidak berselang lama, para warga yang berkerja diamankan pihak kepolisian dari polda jambi dengan tuduhan mencuri sawit diatas lahan milik Romi (Pelapor).”sebutnya
Kuasa hukum menambahkan terlepas lahan sawit milik siapa,warga yang menerima upah diatas surat pernyataan dari yang menyuruh (julhelmi) para warga ini merasa tidak senang diamankan pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan pencurian.
Mereka adalah orang upahan dan hasil panen dinikmati oleh Julherman yang mengakui sebagai pemilik lahan dengan dibubuhkan surat pernyataan diatas materai.
Sepengetahuan masyarakat tebo lahan perkebunan sawit tersebut Milik PT. Persada Alam Hijau (PAH) yang digugat oleh ketua koperasi Unit Desa Olak Gedang Melako Intan (Nasrun dan kawan-kawan) yang dikla merupakan lahan milik masyarakat tebo dengan luas 623.49 hektar.
Dan tempat kejadian pun bukan dilahan milik pribadi si Pelapor melainkan lahan milik bersama anggota KUD OGMI kabupaten Tebo.
Perkara praperadilan ini dikarenakan penyidik diduga telah melanggar pasal 18 ayat 3 Kuhap Jo Pasal 21 ayat 3 Kuhap dan Pelapor tidak ada legalitas sebagai pihak yg dirugikan. Sehingga 2 (Dua) alat bukti untuk menetapkan Tersangka para Pemohon oleh Termohon Praperadilan adalah keliru dan tidak benar.
Selain itu juga surat penangkapan dan Penahanan untuk keluarga juga tidak berikan oleh pihak kepolisian, sehingga para keluarga terduga pelaku tidak mengetahui siapa yang membuat laporan dan pasal apa yang dilanggar”bebernya
Ditempat terpisah melalui pesan singkat Whatsapp Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Manang Soebeti saat dikonfirmasi menanggapi Praperadilan yang dilakukan pihak keluarga terduga pelaku mengatakan
“nggak apa apa dilaporkan itu hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan. Tinggal nanti dibuktikan saja dalam persidangan.
Untuk para tersangka juga masih dalam proses penyidikan lebih lanjut” Singkat Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi