Miliki Sabu, ASN BPKPAD Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

IMG-20221012-WA0306.jpg

Pessel – Benuanews – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, berinisial “JF” (40) dibekuk Tim Opsnal Sapu Jagad Satresnarkoba Polres Pessel. Selain JF, polisi juga menangkap seorang Wiraswasta berinisial “FP” (40) di lokasi yang berbeda, pada Selasa (11/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

JF, bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), sebagai Kasubag Umum di Kabupaten Pesisir Selatan, yang berdomisili di Painan Utara, sedangkan FP berdomisili di Sianik Kenagarian Nagari Sago Salido.

“Ya, FP ini kami tangkap di depan rumah orang tuanya di Jalur dua, Jl. Ilyas Yacub Painan Utara Kecamatan IV Jurai. Sementara, JF ditangkap di dirumahnya,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba IPTU Riki Yovrizal, Rabu (12/10).

Mantan Kopolsek Sutera itu melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukumnnya (Painan Utara).

Kemudian, dari laporan itu lah Tim Opsnal Sapu Jagad Satnarkoba Polres Pessel langsung turun kelapangan untuk menindaklanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FP.

Setelah itu, dilakukan pengembangan dari FP bahwa barang haram tersebut didapatkan dari JF setelah dihubunginya dengan membayar secara tunai.

Saat penangkapan, sambungnya, dari tangan pelaku pihaknya menemukan satu paket kecil Narkotika gol 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit handphone merek Samsung berwarna hitam, dan satu unit handphone Samsung Android berwarna hitam.

Dalam penangkapan itu langsung disaksikan oleh masyarakat dan pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku JF, melakukan transaksi Narkoba ini baru enam kali, sedangkan pelaku FP melakukan transaksi satu kali,” ujar Riki.

Walaupun demikian, kata dia, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.(Wandi)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top