MUARO JAMBI.(Benuanews.com)– Aksi oknum yang mengaku sebagai petugas bank BUMN meresahkan warga Perumahan Aksarah Muaro Residence. Pasalnya,Kunci Pintu sebuah rumah milik warga dirusak dengan dalih penagihan tunggakan, namun belakangan diketahui tindakan tersebut salah sasaran.
Korban, Maya (40), seorang guru resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STTP/55/IV/Reskrim/2026.
Peristiwa bermula saat korban sedang bekerja. Sekira pukul 11.39 WIB, ia menerima telepon WhatsApp dari tetangganya yang menyebut ada seseorang datang ke rumahnya.
“Awalnya tetangga saya bilang ada yang mau ngomong. Lalu seorang perempuan mengaku petugas dari bank dan menyebut saya menunggak, bahkan mengancam rumah akan diambil alih,” ujar Maya.
Korban langsung membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya terlambat membayar cicilan dalam waktu singkat, bukan menunggak berbulan-bulan.
Tak lama setelah percakapan itu, korban kembali mendapat kabar dari tetangganya bahwa kunci rumahnya telah dirusak oleh oknum tersebut.
“Saya sangat terkejut. Saat dikonfirmasi, mereka malah mengaku salah sasaran. Tapi kerusakan sudah terjadi,” tegasnya.
Dalam keterangan laporan, disebutkan oknum tersebut sempat meminta maaf setelah diketahui target yang didatangi keliru. Namun korban tetap memilih menempuh jalur hukum atas tindakan yang dinilai merugikan dan melanggar hukum.
Diduga Langgar Hukum dan Hak Konsumen
Tindakan merusak properti tanpa izin, apalagi dengan dalih penagihan, dinilai tidak dapat dibenarkan. Selain berpotensi masuk ranah pidana, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan tersebut, konsumen berhak atas rasa aman, perlakuan yang jujur, serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Warga Diminta Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu.
Penagihan yang sah seharusnya dilakukan sesuai prosedur, bukan dengan cara intimidasi atau merusak.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Saya tetap akan proses. Ini bukan hanya soal saya, tapi supaya tidak ada korban lain,” pungkasnya.
(Ardi)