Lumajang,Benua News.com-Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Lumajang melaksanakan sidang dalam rangka penetapan tanah yang dikuasai langsung oleh negara seluas 109.699 meter persegi dan sebanyak 150 bidang menjadi obyek dan subyek redistribusi. Inti dari sidang tersebut adalah tim PPL merekomendasikan agar tanah negara tersebut didistribusikan kepada subyek penerima atau menjadi milik masyarakat.
Sidang PPL tersebut digelar di aula kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Lumajang di Kecamatan Lumajang , Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (7/6/2022).
Hadir dalam acara sidang tersebut segenap panitia, Drs. Basuni selaku Ketua Sidang PPL, H.M Rocky Soenoko, SH, MSi, selaku wakil ketua, Drs. Arif Sukamdi MM, selaku sekretaris dan Eko Sugeng Prasetyo MP, selaku wakil sekretaris.
Kemudian para anggota yaitu, Slamet Maryadi,ST, Dondy Soeharto SIP, MSi, Risa Ratna Sari SPd, Fira Yofiyana, SH, dan Iskhak Subagio, SE.
Dikatakan Ketua Panitia sidang PPL Drs.Basuni yang juga asisten sekda bahwa, pelaksanaan sidang tersebut adalah dalam rangka membahas obyek dan subyek redistribusi berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan serta inventarisasi dan identifikasi subyek dan obyek.
“Tentunya setelah dilakukan penelitian lapangan oleh PPL untuk memastikan bahwa subyek dan obyek yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujar Drs. Basuni mewakili Bupati Lumajang Thoriqul Haq kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).
Penetapan lokasi kegiatan sertifikasi tanah obyek landreform berdasarkan keputusan kepala kantor wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor : 27/SK-35.NP. 02.03/I/2022 yaitu di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dan di Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebanyak 150 bidang yang berasal dari tanah negara bekas perkebunan.
Adapun rincian penggunaan tanah sebanyak 150 bidang tersebut adalah sebagai berikut,
Penggunaan tanah sebanyak 75 bidang di Desa Oro- oro Ombo meliputi,12 bidang untuk pertanian, untuk pekarangan 26 bidang untuk pekarangan dan bangunan rumah 27 bidang untuk bangunan rumah.
Kemudian, sebanyak 75 bidang di Desa Sumberwuluh, meliputi 12 bidang untuk pertanian, 16 bidang untuk pekarangan dan 37 bidang untuk bangunan rumah.
Setelah dilakukan sidang penetapan lokasi tersebut, Drs. Basuni mewakili seluruh Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) menyatakan beberapa pertimbangan yaitu,
1. Tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari tanah obyek landreform bekas perkebunan, tidak dipergunakan dan /atau dicadangkan untuk kepentingan ijin lokasi dan ijin pertambangan.
2. Berdasarkan arahan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang lokasi dimaksud masuk dalam kawasan pertanian.
3. Pemukiman dan berada di luar kawasan hutan.
4. Tidak dalam keadaan sengketa, baik batas batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun.
5. para calon penerima subyek penerima tanah telah mengusahakan tanah negara dimaksud secara aktif sampai dengan sekarang.
Untuk itu, lanjut Basuni, berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, kami Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Lumajang merekomendasikan tanah seluas 109.699 meter persegi tersebut untuk ditetapkan menjadi hak milik masyarakat yang sudah bertahun – tahun ditempati.
“Yang selanjutnya didistribusikan kepada para calon subyek penerima redistribusi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC HKTI Kabupaten Lumajang Iskhak Subagio, SE, selaku anggota PPL menyampaikan adanya potensi konflik tanah negara yang dikuasai masyarakat ada di beberapa kecamatan seperti Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, Desa Selok Awar-awar Kecamatan pasirian,Desa Sumber Mujur (komplek hunian tetap erupsi Semeru), Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe dan Dusun Karanganyar Desa Burno, Desa Kandang Tepus, Desa Ranu Pani Kecamatan Senduro.
“Di samping itu, tanah eks korban erupsi Semeru di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dan Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo juga menjadi kajian tersendiri, karena sertifikat dan dokumen tanahnya juga musnah tertimbun abu vulkanik,” tandasnya.
Star