Bisnis BBM, Berbahayakah…???

IMG-20220608-WA0300.jpg

Lumajang, benuanews.com
Bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu sumber energy yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam melakukan kegiatan baik industri, proses produksi, maupun transportasi. Kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua mutlak membutuhkan bahan bakar minyak yang diproduksi oleh Pertamina ataupun perusahaan migas lainnya ini sebagai sumber energinya.

Penyaluran BBM yang dilakukan melalui Stasiun pengisian bahan bakar minyak atau lebih dikenal dengan SPBU atau pom bensin yang banyak tersebar di seluruh pelosok penjuru tanah air baik di perkotaan maupun di pedesaan utamanya jalur protokol atau penghubung antar kota dan antar provinsi.

Saat ini Bahan Bakar Minyak menjadi Peluang bisnis yang sangat menggiurkan bagi usaha kecil dan menengah, tidak sedikit masyarakat yang mengambil peluang ini dengan berjualan bahan bakar minyak jenis Pertaliet, hanya berbekal jerigen dan mengantri di pom bensin mereka sudah dapat berjualan atau mengecer bbm di depan rumah atau tempat yang sediakan secara khusus, tempat khusus ini biasa disebut dengan pom mini, tentu dengan keuntungan yang tidak sedikit.

Namun Bisnis penjualan bensin eceran seperti ini tentu bukan tidak beresiko. Bahaya besar menanti setiap orang yang melakukan usaha tersebut, karena pada umumnya mereka mengabaikan aspek keamanan. Penggunaan wadah jerigen yang dapat menimbulkan listrik statis dalam pembelian BBM di SPBU juga sangat berbahaya.

Sebenarnya Pertamina telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran PT. Pertamina Patra Niaga nomor 553/PND830000/2022-S3 tanggal 05 April 2022 tentang “Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertalite JBKP” yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU / Lembaga penyalur BBM Wilayah Jatimbalinus, yang isinya melarang bagi SPBU intuk melayani pembelian Pertalite dengan Jerigen / Drum yang digunakan untuk DIPERJUALBELIKAN kembali (Pengecer). Dan SPBU harus memperhatikan aspek HSSE karena Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang mudah terbakar. Surat Edaran tersebut mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Pemerintah no. 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM; serta Kepmen ESDM RI No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM Khusus penugasan.

Tetapi celah terhadap larangan ini masih saja dicari oleh para pengecer, dengan menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4 yang dimodifikasi dengan memperbesar kapasitas tankinya untuk melakukan pembelian BBM jenis PErtalite di SPBU. Tentu hal ini sangat jauh dari aspek Health, Safety, Security, And Environmental.
Salah seorang warga yang pernah berbincang dengan kami (red) dan enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi seperti ini sangat diperlukan tindakan dari aparat kepollisian untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi dan bahkan tidak laik jalan tersebut. Selain rawan terjadi kebakaran, dan berbahaya bagi pengendara sendiri, juga sangat membayakan masyarakat disekitarnya. “Langkah-langkah preventif harus dilakukan oleh aparat kepolisian, jangan sampai kejadian kebakaran mobil penyedot Pertalite di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh kembali terulang dan terjadi disini”, imbuhnya.
TONTON VIDEO INI 👇

Banyaknya keluhan masyarakat terhadap pom bensin yang melayani pembelian pengecer sehingga menyebabkan ketersediaan bahan bakar khususnya Pertalite yang merupakan BBM penugasan dan bersubsidi hanya dinikmati oleh segelintir orang yang menjalankan usaha padahal itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Seperti salah satu contoh pom bensin yang berada di wilayah Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, beberapa minggu terakhir setiap sore terdapat tulisan BBM habis atau dalam perjalanan, sedang di pagi hari selalu penuh dengan antrian banyak motor-motor tangki modifikasi yang antri berulang kali melakukan pengisian kemudian dipindahkan ke dalam jerigen yang disediakan di tempat-tempat tersembunyi dekat rumah warga di sebelah kanan dan kiri pompa bensin tersebut.
Entah ini karena lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait atau memang sengaja dibiarkan karena keinginan untuk memperoleh keuntungan.

Seorang konsumen yang sudah antri lama dan merasa kesal dengan keberadaan tersebut pernah bertanya kepada operator pom bensin. “Kenapa banyak motor tangki modifikasi ngisi pak?” Tanya konsumen yang sedang mengisi bbm, namun jawaban yang cukup mengejutkan terdengar,”laporkan aja, gak apa apa” dengan nada terdengar congkak.

Ketersediaan BBM petalite bagi masyarakat sangat di butuhkan, sehingga diharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk mengontrol dan membarikan pembinaan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dan menyebabkan kerugian bisa dihindari.

Biro Lumajang

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top