Pekanbaru,Benuanews.com – Polsek Rumbai kota Pekanbaru kembali mengukir prestasi dengan pengungkapan dan penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.(Kamis( 20/1/22).
Pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal pada Senin (17/1/22), Polsek Rumbai sekira pukul 08.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika sedang membawa/menyimpan diduga narkotika jenis sabu di Jl. Satria Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Berdasar informasi tersebut Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,S.H. M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan,S.Tr.K.,M.H untuk segera melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Febry Hermawan, S.TrK.M.H kemudian bersama tim opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar jam 12.48 wib tim tiba dilokasi dan melihat terduga pelaku sedang berdiri di luar rumahnya. Tim Opsnal yang melihat hal tersebut kemudian segera melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap rumah terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Tim Opsnal Polsek Rumbai akhirnya berhasil menemukan di dalam kamar pelaku tepatnya di bawah kasur, 9 (sembilan) bungkus plastik kecil dan juga 14 (empat belas ) bungkus plastik ukuran sedang dan kecil yang di duga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) timbangan digital yang di simpan di dalam lipatan gorden jendela yang terpasang di dalam kamar pelaku.
Kepada tim Opsnal Polsek Rumbai, terduga pelaku Isa Martin Nuza als Ojak telah mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah barang miliknya.
Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis sabu, dengan barang bukti seberat 13,44 Gram ( berat kotor). Sementara seorang komplotannya bernama EDO masih dalam pencarian orang (DPO). Terhadap tersangka setelah dilakukan tes urine, hasilnya juga positif mengandung metamphetamin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 23 (Dua puluh tiga ) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 6,83 (enam koma delapan puluh tiga) gram yang dijualnya dengan harga 1(satu) bungkusnya Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 3 (Tiga) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga juga berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 6,61 (enam koma enam puluh satu) gram, 1 (satu) helai kain gorden jendela warna kuning Emas, 1 (satu ) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Hp Warna Kuning Coklat beserta Kartu telpon dengan nomor 0852 7810 9860. Kemudian tersangka dan keseluruhan barang bukti diamankan ke Mapolsek Rumbai.
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Isa Martin Nuza Tornado alias Cucak adalah
Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 AYAT 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 11 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 17 Januari 2022.
A-R