Padang Aro – Agar Solok Selatan memenuhi syarat sebagai kabupaten layak anak, salah satu langkah mencapainya ialah dengan melengkapi hak-hak kependudukan anak.
Hal ini disampaikan oleh Fidel Effendi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam acara sosialisasi pemutakhiran data kependudukan di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan di Padang Aro, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, hak anak sangat erat kaitannya dengan administrasi kependudukan.
“Upaya pencatatan data akte kelahiran yang ada harus diperhatikan demi terselenggaranya hak-hak anak di Solok- Selatan,” pungkasnya. Hal ini bertalian dengan tujuan pemerintah daerah agar Solok Selatan dapat menjadi Kabupaten Layak Anak.
Ia menambahkan, yang termasuk hak-hak kependudukan anak yang utama adalah pencatatan data akte kelahiran. Saat ini, masih banyak anak yang belum menerima hak kependudukannya, yaitu akte kelahiran. Hak anak antara lain hak kependudukan.
Fidel menambahkan, anak harus tercantum sebagai warga negara yang sah agar ia memiliki akses ke kesehatan, pendidikan, perlindungan.
Selain itu, ada pula hak-hak kelangsungan hidup, hak perlindungan dari tindakan kekerasan dan hak tumbuh kembang bagi setiap anak di Indonesia.
Karena itu, pemerintah kabupaten Solok Selatan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan data kependudukannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, pemerintah berupaya maksimal mendekatkan pelayanan pada masyarakat, meningkatkan sarana dan prasarana pendukungnya.
Ia menghimbau agar masyarakat bekerja sama mensukseskan pencatatan administrasi kependudukan, terutama akte kelahiran anak. Masyarakat tak perlu kuatir karena pemerintah daerah telah melengkapi akses kependudukan dan mempermudah prosedur pembuatan akte kelahiran, bahkan melakukan jemput bola ke masyarakat.(HY)