BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Tiga Orang Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan personil Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu.
Peristiwa curat ini terjadi pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 04.00 di Dusun I B, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura atas dasar Laporan Polisi, nomor : LP / B / 30 / X / 2021 / SPKT / SEK NA IX – X / RES. LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, Jumat tanggal 08 Oktober 2021, dengan pelapor Irwanto.
Adapun ketiga pelaku masing masing MY alias Usup, 32, warga Desa Terang Bulan, HR alias Herman, 31, warga Jl. PT. Binanga, dan DM alias Mandra, 23, warga Jln. Simonis Dsn. I A Kampung Pajak Kec. NA IX – X.
“Barang bukti yang diamankan yakni 8 unit digital merk K Vision, 1 unit blender merk Philips, uang tunai sebesar Rp. 50.000, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Revo,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Selasa (12/10/2021).
Menurut Kasat, pencurian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 04.00, telah terjadi pencurian di rumah korban Irwanto di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kec. Na IX – X Kab. Labura.
“Barang milik korban yang dicuri adalah 20 kotak mesin digital dan 1 buah blender.
Diduga cara pelaku masuk ke dalam rumah korban adalah dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,” jelasnya.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X mengetahui pelakunya adalah MY alias Usup warga Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas. Kemudian pada Minggu (11/10/2021) sekira pukul 21.00,TEKAB yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku tersebut di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku melakukan pencurian di rumah korban Irwanto bersama dengan 2 temannya bernama Eman dan Mandra.
“Tim langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil menangkap 2 orang pelaku tersebut masing-masing di rumahnya. Dari para pelaku berhasil disita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang merupakan alat transportasi yang mereka pergunakan ketika melakukan pencurian, 8 kotak mesin digital merk K Vision, uang sejumlah Rp. 50.000 dan 1 unit blender merk Philips,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut.
(RP/DN)