Kacabjari Nipah Panjang, Terbitkan Perintah Penyelidikan Pekerjaan Program KOTAKU

IMG-20210625-WA0084.jpg

Tanjung Jabung timur,- Peninjauan pihak Kacabjari Nipah Panjang terkait pekerjaan program Kotaku terus berlanjut.

Saat ini, pihak Kacabjari Nipah Panjang telah menerbitkan surat perintah untuk dilakukannya penyelidikan, tentunya berdasarkan yang sebelumnya sudah dilakukan peninjauan oleh pihak Kacabjari Nipah Panjang beberapa waktu lalu didalam pekerjaan program Kotaku.

Pihak Kacabjari telah melakukan peninjauan pada pekerjaan pembangunan jalan yang berlokasi di RT 001 RW 008 Kelurahan Nipah Panjang 2, Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi.

Yang diketahui, pekerjaan tersebut menyerap anggaran dengan total nominal sebesar Rp. 995.000.000 dari dana APBN tahun 2020.

Dalam kegiatan pekerjaan tersebut Badan Keswadayaan Mayarakat (BKM), membentuk Kelompok Swadya Masyarakat (KSM), sebagai pelaksana di lapangan.

Dari pantaun awak media beberapa waktu yang lalu, Kacabjari Nipah Panjang Adi Chandra S.H, M.H, sejak dilantik bulan Maret yang lalu sampai bulan Juni, pihaknya berusaha bekerja keras mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan program KOTAKU di Kelurahan Nipah Panjang 2,
(23/6/2021).

Lebih lanjut Kacabjari mengatakan, Pihaknya tidak main-main dalam penindakan permasalahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana khusus, dan tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penyelidikan akan menaikkan ke status penyidikan, “tegas Kacabjari.

Pihak Kacabjari akan memanggil pihak – pihak terkait, sesuai dengan tanggung jawab dan akan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Kacabjari meminta, agar pihak – pihak terkait untuk kooperatif dan pihaknya akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, pungkasnya. (Ari)

scroll to top