Labusel– Benuanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, pada Rabu (8/7/2026). Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial bagi penerima yang bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Empat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial N, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, AB selaku wiraswasta, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, dan HN selaku Direktur CV Sri Rezeki.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Selatan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.
Usai proses tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar perkara tersebut segera disidangkan.(K.Nasution)
