Saksi di PN Siak Sebut F. Lase Tak di TKP, Air Mata Istri Terdakwa Pecah

IMG-20260912-WA0000.jpg

SIAK,Benua news.com —13 September 2026, Persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa F. Lase di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Jumat (10/9/2026), diwarnai suasana haru. Air mata istri terdakwa pecah setelah mendengar keterangan saksi yang menyebut F. Lase tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung.

Dalam persidangan, dua saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Advokat Restu Halawa, S.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa.

Keterangan mengenai keberadaan terdakwa menjadi sorotan. Saksi menerangkan bahwa F. Lase tidak berada di lokasi dan tidak terlibat dalam peristiwa yang didakwakan.

Ketika JPU mempertanyakan mengapa sebelumnya nama F. Lase disebut dalam pemeriksaan di Polsek Koto Gasib, para saksi menerangkan bahwa saat itu mereka belum memahami surat yang ditandatangani dan belum membaca isi surat tersebut.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang selanjutnya harus diuji dan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.

Advokat Restu Halawa, S.H. selaku Penasihat Hukum terdakwa, menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.

“Kita tidak membela yang salah. Yang kita perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum. Hukum harus berdasarkan fakta dan pembuktian.”

Restu menegaskan bahwa bersalah atau tidaknya terdakwa bukan ditentukan oleh opini maupun tuduhan, tetapi harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan.

Istri terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

“Kami tidak meminta dibela. Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang suami saya tidak terlibat, jangan hukum orang yang tidak bersalah.”

Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim dan meminta agar perkara diputus berdasarkan fakta serta pembuktian yang sah.

Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keterangan saksi dalam persidangan belum dengan sendirinya menentukan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Seluruh alat bukti tetap harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Hukum tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Hukum harus berpihak pada fakta, kebenaran, dan keadilan.

Harapan istri Terdakwa menyampaikan dengan memohon agar Majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli hukum pidana jika suaminya tidak bersalah di mohon pertimbangan yg seadil-adilnya.

Agus zega.

scroll to top