PUTUSAN LAPS DIPERTANYAKAN! POKOK PERKARA BELUM TERJAWAB, KONSUMEN DESAK OJK BUKA MATA

IMG-20260908-WA00021.jpg

PEKANBARU, BenuaNews.com — 13/09/26, Putusan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam sengketa KPR Agustinus Zega dengan Bank BTN kembali menuai sorotan tajam.

Agustinus mempertanyakan dasar putusan tersebut karena menurutnya pokok persoalan yang menjadi inti keberatannya belum diperiksa secara utuh dan belum terjawab secara terang.

Persoalan yang dipersoalkan konsumen bukan sekadar administratif. Agustinus meminta pemeriksaan terhadap dokumen perubahan kredit, keabsahan tanda tangan, pencatatan pembayaran, serta perubahan ketentuan dan jangka waktu kredit.

“Saya tidak minta dibela. Saya hanya minta LAPS membuka mata dan memeriksa pokok perkara. Periksa semua dokumen dan bukti. Kalau benar, katakan benar. Kalau tidak benar, jelaskan. Jangan konsumen dibiarkan dengan pertanyaan yang belum terjawab,” tegas Agustinus.

Menurutnya, putusan lembaga penyelesaian sengketa seharusnya memberikan kejelasan terhadap substansi persoalan yang diajukan konsumen, bukan sekadar mengakhiri proses tanpa menjawab pertanyaan utama yang dipersoalkan.

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada LAPS SJK. Agustinus juga mempertanyakan tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau.

Ia menyatakan surat keberatan konsumen telah diterima OJK pada 12 Agustus 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan pada 12 September 2026, menurut keterangannya, belum ada kejelasan tindak lanjut yang menjawab substansi keberatan tersebut.

Kondisi tersebut membuat Agustinus mempertanyakan sejauh mana hak konsumen mendapatkan penjelasan dan perlindungan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Surat keberatan sudah diterima tanggal 12 Agustus 2026. Sampai sekarang belum ada kejelasan yang menjawab pokok keberatan saya. Saya bukan meminta OJK membela saya. Saya meminta keberatan konsumen diperiksa dan diberikan penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Agustinus menegaskan dirinya tetap menghormati OJK, LAPS SJK, dan Bank BTN serta memilih menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, sebagai konsumen, ia merasa memiliki hak untuk mempertanyakan proses yang menurutnya belum menjawab persoalan utama.

“Saya warga yang taat hukum. Saya tidak meminta siapa pun berpihak kepada saya. Saya hanya meminta kebenaran diperiksa. Jangan hanya melihat prosedur, tetapi lihat fakta dan bukti yang saya ajukan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kewajiban kredit, melainkan meminta agar seluruh perubahan dalam hubungan kreditnya dapat diuji berdasarkan dokumen dan pencatatan yang sah.

Menurut Agustinus, apabila seluruh dokumen dan pencatatan tersebut memang benar, maka tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya secara terbuka kepada konsumen melalui mekanisme yang tersedia.

Kini, ia menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

“Saya tidak meminta dibela. Saya meminta hak konsumen dihormati dan pokok perkara diperiksa. Itu saja,” tegasnya.

BenuaNews.com menegaskan bahwa kritik dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan serta keberatan dari Agustinus Zega dan bukan kesimpulan hukum redaksi. LAPS SJK, OJK, Bank BTN, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Redaksi/Tim

scroll to top