Lahan Terbakar Nama Kades dan Anggota DPRD Disebut dalam Laporan, PPM Minta Polda Telusuri Lahan Eks PT RKK

1002436403.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Api yang membakar lahan di Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (28/8/2026), kini berbuntut laporan ke aparat penegak hukum. Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi meminta Polda Jambi tidak hanya menyelidiki penyebab kebakaran, tetapi juga membongkar dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan hingga ratusan hektare yang disebut berkaitan dengan kawasan eks perkebunan PT RKK.

Laporan itu disampaikan PPM Jambi melalui surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 kepada Kapolda Jambi c.q. Ditreskrimsus Polda Jambi tertanggal 2 September 2026.

Dalam laporan tersebut, PPM mengadukan dua pihak berinisial M, yang disebut sebagai Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, serta EM, yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Nama keduanya muncul dalam laporan terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan sekitar 60 hektare di Desa Pulau Mentaro. PPM juga meminta aparat menelusuri dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang disebut mencapai sekitar 600 hektare.

Bagi PPM, kebakaran lahan pada 28 Agustus 2026 menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang.

Organisasi tersebut menyatakan memperoleh informasi masyarakat serta memiliki sejumlah dokumentasi awal mengenai peristiwa kebakaran.

Dalam laporan, PPM menyebut sebagian besar area yang terbakar merupakan lahan kosong, sedangkan sejumlah tanaman sawit relatif masih dalam kondisi aman.

Kondisi tersebut, menurut PPM, menimbulkan pertanyaan mengenai titik awal api dan penyebab kebakaran.

Namun, dugaan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan. PPM meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara ilmiah dan objektif untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena faktor alam, kelalaian, atau terdapat unsur kesengajaan.

Salah satu bahan yang diserahkan berupa video yang diklaim merekam awal mula kebakaran. PPM meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap rekaman tersebut untuk mengidentifikasi titik awal api dan mencari petunjuk mengenai penyebab kebakaran.

Laporan PPM Jambi tidak berhenti pada peristiwa kebakaran.

Mereka meminta Polda Jambi menelusuri status, riwayat, serta dasar penguasaan lahan eks PT RKK di Desa Puding yang disebut mencapai sekitar 600 hektare.

Pertanyaan utamanya: siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut, bagaimana status hukumnya, dan atas dasar apa lahan tersebut dikelola saat ini?

PPM menyebut lahan tersebut diduga saat ini dikuasai dan dikelola oleh kelompok yang dikaitkan dengan M dan EM.

Untuk membuktikan atau membantah dugaan tersebut, PPM meminta aparat melakukan verifikasi terhadap dokumen pertanahan dan riwayat penguasaan lahan dengan melibatkan instansi berwenang, termasuk BPN.

Dengan demikian, persoalan tidak semata-mata bertumpu pada klaim pihak tertentu, tetapi dapat diuji melalui dokumen dan data pertanahan resmi.

Alat Berat Terpuruk di Lahan Gambut

Ada pula persoalan lain yang menjadi perhatian PPM.

Mereka mengaku memiliki foto dan video yang memperlihatkan alat berat terpuruk di dalam tanah gambut pada lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan lahan.

Dokumentasi tersebut turut diserahkan sebagai bahan awal laporan.

PPM meminta aparat memastikan siapa pengelola aktivitas tersebut, untuk kepentingan apa alat berat digunakan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena aktivitas di kawasan gambut berkaitan dengan aspek lingkungan dan tata kelola lahan yang memiliki ketentuan hukum tersendiri.

Di tengah polemik lahan tersebut, PPM juga melaporkan dugaan penutupan atau penghalangan akses jalan Koperasi Puding Sejahtera.

PPM meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan memastikan terlebih dahulu status hukum jalan tersebut.

Jika akses tersebut memang merupakan akses yang memiliki dasar hukum bagi koperasi atau masyarakat, maka perlu dipastikan apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur pidana. Sebaliknya, jika status akses masih menjadi sengketa, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui dokumen dan kewenangan instansi terkait.

Dalam laporan, PPM menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan awal, antara lain:

– Video dugaan awal mula kebakaran;
– Foto dan video lokasi;
– Data NIB atau bidang tanah sekitar 60 hektare;
– Dokumentasi alat berat di kawasan gambut;
– Dokumentasi dugaan penutupan akses koperasi;
– Peta serta titik lokasi lahan.

PPM meminta seluruh bahan tersebut diverifikasi dan tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Mereka juga meminta Polda Jambi berkoordinasi dengan BPN untuk memeriksa status bidang tanah serta menelusuri riwayat lahan eks PT RKK.

PPM dalam laporannya meminta penyidik mendalami sejumlah ketentuan hukum.

Di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

PPM juga mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, termasuk Pasal 55 jo. Pasal 107 serta Pasal 56 jo. Pasal 108, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan unsur pelanggaran.

Selain itu, penyidik diminta mendalami kemungkinan adanya ketentuan pidana lain apabila ditemukan unsur kesengajaan, perusakan, ancaman, pemaksaan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

(Red)

scroll to top