Eksekusi Lahan 1.300 Hektare Tertunda, PT BSU Diduga Kerahkan Massa Tolak Putusan MA

1002436264.jpg

BATANGHARI – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali tertunda pada Rabu (2/9/2026). Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 2 September 2026. Aparat gabungan dari Polres Batanghari, TNI, serta sejumlah instansi terkait juga telah melakukan persiapan pengamanan untuk mengawal jalannya eksekusi.

Namun, ketika rombongan hendak bergerak menuju lokasi objek eksekusi, situasi di lapangan berubah.

Kawasan yang menjadi objek eksekusi disebut telah dipenuhi ribuan orang. Konsentrasi massa dalam jumlah besar tersebut membuat kondisi keamanan dinilai tidak kondusif dan berpotensi memicu benturan.

Akibatnya, pelaksanaan eksekusi kembali tertunda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Berkat Sawit Utama (BSU) diduga mengerahkan massa untuk menolak pelaksanaan eksekusi. Massa disebut tidak hanya berasal dari lingkungan perusahaan, tetapi juga melibatkan pihak dari luar daerah.

Bahkan, terdapat informasi mengenai keberadaan 12 orang asal Flores yang disebut telah disiapkan untuk menghadapi proses eksekusi. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Selain itu, masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dari kawasan Bukit 12 juga disebut hadir di lokasi.

Kehadiran massa dalam jumlah besar membuat aparat keamanan harus mempertimbangkan kondisi di lapangan sebelum melanjutkan perjalanan menuju objek eksekusi. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan fisik antara massa dan aparat maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Situasi menjadi sorotan karena konsentrasi massa terjadi tepat ketika PN Muara Bulian bersama aparat keamanan hendak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, seluruh karyawan PT BSU disebut diperintahkan untuk hadir di lokasi dan ikut dalam aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Putusan Inkracht Dipertanyakan

Tertundanya eksekusi kembali membuka persoalan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan.

Perkara lahan seluas 1.300 hektare tersebut telah melewati proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 kini telah berkekuatan hukum tetap.

Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad, mengecam tindakan pihak-pihak yang dinilai menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut Mahmud, setiap pihak yang masih memiliki keberatan terhadap putusan pengadilan seharusnya menempuh mekanisme hukum yang tersedia, bukan melakukan perlawanan di lapangan dengan mengerahkan massa.

“Kalau kita bertarung, bertarunglah secara fair dan melalui hukum. Jangan putusan pengadilan dilawan dengan pengerahan massa,” tegas Mahmud.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya tindakan yang secara sengaja menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kalau ada yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, saya meminta aparat menindak sesuai hukum. Jangan sampai hukum kalah oleh kekuatan massa bayaran,” ujarnya.

Mahmud menilai persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa antara para pihak yang berperkara. Lebih jauh, menurut dia, kasus tersebut menyentuh persoalan kewibawaan hukum dan kepastian bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht dapat benar-benar dilaksanakan.

Peristiwa pada Rabu (2/9/2026) menjadi babak terbaru dalam perjalanan panjang pelaksanaan eksekusi lahan 1.300 hektare tersebut.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan telah menetapkan jadwal eksekusi. Aparat keamanan juga telah dipersiapkan.

Namun, ketika seluruh unsur tersebut hendak menjalankan tugasnya, ribuan massa justru telah lebih dahulu memenuhi kawasan objek eksekusi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan ketika berhadapan dengan pengerahan massa dalam jumlah besar.

Bagi Mahmud, negara harus memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebatas dokumen hukum, tetapi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Putusan sudah inkrah. Jangan lagi hukum dihadapkan dengan massa. Negara harus hadir untuk memastikan putusan pengadilan dihormati,” pungkasnya.

(Zami)

scroll to top