Benuanews.com-sulut.
5/9-2022. Bolmong.
Setelah di laporkan ke kejaksaan negeri cabang Dumoga Bolsel oleh sala satu kepala desa yang terlibat menggunakan uang negara yang di kucurkan lewat dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Toraut Induk oleh kepala desa tersebut dengan dalil terlapor meminjam dana Bumdes sebesar 60 juta lebih yang dipinjamnya kepada bendahara hingga kini tidak dikembalikan.
Ketika di konfirmasi kepada para pengurus Badan Usaha Milik Desa Toraut Induk KSBnya membenarkan kalau dana tersebut dipinjam oleh Sangadi tetapi sampai dengan saat ini tidak di kembalikan kepada pihak kami selaku pengurus. Nah yang lebih mirisnya itu kami selaku pengurus tidak sama sekali di fungsikan, maka tugas pokok kami selaku pengurus tidak dapat mengelolah dana Bumdes tersebut ungkap pengurus Bumdes Toraut Induk.
Maka hal tersebut ormas LP2KP. SUPARTO LANTAPON melaporkanya ke pihak kejaksaan cabang Dumoga Bolsel, akan tetapi pemanggilan oleh kejaksaan tersebut sama sekali tidak di tanggapi oleh yang bersangkutan, atau mangkir.
Usntuk itu kami selaku Ormas LP2KP meminta kepada Kejaksaan Negeri cabang Dumoga Bolsel agar mengambil langkah tegas kepada Sangadi kepala desa Toraut Induk agar tidak di anggap remeh oleh setiap pejabat yang menyalah gunahkan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang dikucurkan oleh pemerintah tutup Suparto Lantapon.(TMB#)
Reporter:T. Maringka
Editor. : Rustan Salam