LUMAJANG, BenuaNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 13.30 WIB tepat di dalam sebuah warung di wilayah tersebut.
Sasaran penangkapan adalah M.I.S, laki-laki berusia 41 tahun, warga Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak berwarna putih bertuliskan “POWER ADAPTER SAMSUNG”. Di dalamnya terdapat 6 plastik klip sabu dengan rincian: kode A (0,23 gram), B (0,22 gram), C (0,19 gram), D (0,18 gram), E (0,17 gram), dan F (0,16 gram), ditambah 4 plastik klip lainnya. Total berat bruto mencapai 1,15 gram.
Selain itu, diamankan pula: 1 unit ponsel Samsung warna biru dengan nomor kartu 082257915424 yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika; 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 berplat N 4706 YBL lengkap kunci dan STNK, dengan nomor rangka MH1JBP11XHK586490 serta nomor mesin JBP1E1581279.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026, atau dapat pula dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Bab III Pasal VII Angka 50 UU No. 1 Tahun 2026, terkait tindakan menawarkan, menjual, memiliki, menyimpan, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak dan melawan hukum.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Ipda Suprapto selaku Humas Polres Lumajang menyatakan: “Tak konfirmasi dulu ke Reskoba dulu nggih ”.
Sementara Kepala Desa Rojopolo hj.Sukiyanti ,SH Menyampaikan saat dikonfirmasi memang benar kemarin sekitar jam 2 siang warga saya di tangkap polisi diduga terkait pemakai Narkoba jenis sabu dan saya sudah koordinasi dengan pihak polres Lumajang sampai malam , saya berharap bisa di Rehabilitasi karena mereka pemakai jelasnya.