Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial VAM alias Aril (20) diamankan saat berada di areal perkebunan sawit di Dusun Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
VAM diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pemuda tersebut, petugas menyita empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,95 gram bruto.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dusun Sei Kalam.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” kata Muhammad Ilham Lubis saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Rabu (9/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar areal perkebunan sawit. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 gram bruto.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial VAM alias Aril, warga Dusun IV Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
Dalam pemeriksaan awal, VAM disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujar Muhammad Ilham.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.
Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.
Saat ini, VAM beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik klip diduga sabu seberat 1,95 gram bruto, satu unit handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Aerox telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(K.Nasution)