Batas Tanah Dipertanyakan, Saksi Tegaskan Lahan Sengketa Pesantren Bukan Tanah Wakaf

IMG-20260715-WA0057.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Sidang kasus sengketa lahan pesantren kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Agenda sidang perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan empat orang saksi ke hadapan Majelis Hakim. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah H. Solihin, pria yang tercatat sebagai pihak yang mewakafkan sebagian tanahnya kepada yayasan pesantren tersebut.

Di depan ruang sidang, para saksi kompak menerangkan bahwa tanah yang diwakafkan kepada pihak yayasan sebenarnya memiliki tapal batas yang jelas. Berdasarkan kesaksian mereka, bidang tanah yang kini menjadi objek gugatan sama sekali bukan bagian dari tanah wakaf yang pernah diserahkan.

Kasus ini mencuat setelah Penggugat keberatan atas penguasaan lahan miliknya yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak pesantren. Penggugat mendalilkan ada sekitar dua rante tanah miliknya yang kini diserobot dan telah dibangun sejumlah fasilitas belajar. Saat ini, di atas lahan yang disengketakan itu telah berdiri lima unit bangunan pesantren.

Kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan, fakta yang digali dari para saksi hari ini semakin memperkuat dalil-dalil gugatan mereka.

“Keterangan saksi hari ini sinkron dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim sebelumnya untuk mencocokkan letak dan luas fisik tanah. Terbukti bahwa batas tanah wakaf sangat berbeda dengan batas tanah milik klien kami,” ujar Beriman selepas persidangan.

Pihak Penggugat berharap, seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan utama bagi Majelis Hakim untuk menilai pokok perkara ini secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim dan dibantu Panitera Pengganti ini berjalan tertib dengan dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak yang berperkara.

Saat ini, kasus sengketa lahan tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat pada agenda sidang berikutnya untuk mengajukan saksi-saksi, menyodorkan alat bukti, serta menyampaikan bantahan atas seluruh tudingan Penggugat.

Majelis Hakim menegaskan akan menilai secara komprehensif seluruh alat bukti, kesaksian kedua belah pihak, serta fakta-fakta fisik dari Pemeriksaan Setempat sebelum nantinya menjatuhkan putusan hukum yang inkrah. (*)

scroll to top