LABUHANBATU SELATAN –Benuanews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang juga mengagendakan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, Wakil Ketua DPRD M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, anggota DPRD, Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa disusun sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi, terutama terkait perubahan masa jabatan kepala desa dan sejumlah ketentuan lainnya.
“Perubahan regulasi di tingkat nasional mengharuskan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fery dalam rapat paripurna.
Bupati berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selain penyampaian Ranperda Pilkades, rapat paripurna juga mengesahkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui dua agenda strategis tersebut, Pemkab Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SR)