SIAK, Benua news com – 15/07/2026, Seorang debitur berinisial A. Zega meminta Polres Siak segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dokumen, dan dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkannya terkait perubahan perjanjian kredit rumah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru.
Menurut keterangan A. Zega kepada media, pada 6 November 2015 ia menandatangani perjanjian kredit dengan angsuran sebesar Rp529.000 per bulan selama 15 tahun.
Ia menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2021, saat pandemi COVID-19, petugas Bank BTN Pekanbaru datang ke rumahnya menawarkan program penundaan pembayaran kredit. Dalam program tersebut, menurut pengakuannya, ia diminta membayar Rp75.000 per bulan selama masa penundaan.
A. Zega mengaku sebagai syarat mengikuti program tersebut dirinya diminta menandatangani beberapa lembar kertas kosong yang disebut hanya sebagai persyaratan administrasi penundaan kredit.
Ia menyatakan tetap menjalankan pembayaran sesuai kesepakatan penundaan selama sekitar dua tahun.
Pada 23 Maret 2024, pembayaran kembali berjalan normal. Namun, menurut A. Zega, ia kemudian mengetahui masa penundaan yang dipahaminya dua tahun berubah menjadi empat tahun serta angsuran meningkat menjadi Rp601.000 per bulan.
Merasa keberatan, A. Zega mendatangi Kantor BTN Pekanbaru pada 28 Juni 2025 didampingi rekannya untuk meminta penjelasan mengenai perubahan kredit tersebut.
Menurutnya, saat itu petugas menjelaskan telah terjadi perubahan perjanjian kredit dan memberikan salinan dokumen perubahan tahun 2018, 2021, dan 2023, sedangkan dokumen tahun 2020 belum diberikan.
Setelah memeriksa salinan tersebut, A. Zega mengaku menemukan sejumlah perjanjian yang menurutnya tidak memuat tanda tangan dirinya maupun istrinya. Atas dasar itu, ia menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
Ia meminta agar dokumen asli seluruh perubahan perjanjian diperlihatkan untuk dilakukan pembuktian keasliannya, mengingat dirinya mengaku tidak pernah menandatangani perubahan-perubahan tersebut.
A. Zega juga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pihak Bank BTN Pekanbaru, masing-masing pada 29 Oktober 2025 dan 30 Januari 2026, agar kredit dikembalikan sesuai perjanjian awal tahun 2015. Menurutnya, hingga kini permintaan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
Dalam surat klarifikasi yang diterimanya dari pihak bank, kata A. Zega, disebutkan bahwa perjanjian kredit telah mengalami perubahan sebanyak empat kali pada tahun 2018, 2020, 2021, dan 2023 serta disebut telah disetujui debitur. Namun, A. Zega membantah pernyataan tersebut dan menegaskan dirinya maupun istrinya tidak pernah menandatangani perjanjian-perjanjian dimaksud.
Ia juga mempertanyakan keterangan bank yang menyebut pembayaran Rp75.000 selama masa pandemi tidak tercatat dalam rekening koran karena kebijakan pemerintah melalui OJK. Menurutnya, penjelasan tersebut belum disertai dokumen resmi yang menjelaskan dasar kebijakan tersebut.
Selain itu, A. Zega mengaku rumahnya dicat bertuliskan “DILELANG” pada 26 Februari 2026 oleh petugas bank. Ia menyatakan tindakan tersebut telah mempermalukan dirinya dan keluarganya di hadapan masyarakat.
Menurut A. Zega, pihak bank menyatakan sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan pada Januari, Februari, dan Maret 2026. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima surat-surat peringatan tersebut, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, A. Zega mengaku telah melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Polres Siak. Ia berharap penyidik dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, A. Zega juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Siak. Namun, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menyatakan akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melalui pemberitaan ini, A. Zega berharap pemerintah, Menteri BUMN, manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, OJK, Kapolri melalui Kapolres Siak, serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang dilaporkannya.
Ia meminta agar kreditnya dikembalikan sesuai perjanjian awal tahun 2015 apabila nantinya terbukti terjadi perubahan tanpa persetujuannya, serta meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang menurutnya timbul akibat dugaan perubahan perjanjian tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh uraian di atas merupakan keterangan dan pengakuan dari narasumber berinisial A. Zega serta masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. Dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, maupun pemalsuan tanda tangan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Pekanbaru, Kantor Pusat BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polres Siak, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan resmi atas seluruh materi pemberitaan ini. Apabila hak jawab diterima, Redaksi akan memuatnya secara proporsional dan berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi/Tim.
