Sikat Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Rantau Selatan

AddText_05-17-06.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba sukses meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui berinisial AMH alias Manab (58), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Ia ditangkap langsung di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.,
melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya mengapresiasi kinerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengendus aktivitas ilegal pelaku berkat informasi berharga dari masyarakat.

“Benar, hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Kanit II. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku,” ujar AKP Hardiyanto, S.H., M.H., kepada awak media, Minggu (17/5).

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri dari AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., Brigadir Afriadil Siregar, dan Briptu Yudi Septiawan Lubis.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan target berada di tempat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

12 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.39 gram.
3 bungkus plastik klip sedang dalam keadaan kosong.
1 buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik.
1 buah kotak rokok SAGA (tempat menyembunyikan sabu).
Uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka Manab tidak dapat mengelak. Ia mengakui secara terus terang bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya yang siap untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomis. Pelaku juga membeberkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I, yang merupakan warga Rantauprapat.

Menanggapi pengakuan tersebut, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada sang pengedar saja. Jaringan di atasnya kini sedang dibidik.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Sementara itu, terhadap pelaku berinisial I yang diduga kuat sebagai pemasok utama, identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih dalam proses pendalaman serta pengejaran intensif (Dalam Lidik) oleh tim kami,” tegas Kasat Narkoba menutup keterangannya. (*)

scroll to top