Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kampung Rakyat, Seorang Pengedar Ditangkap

20260503_123759-scaled.jpg

LABUSEL — Benuanews.com
Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Aek Korsik, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES (36), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,38 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler merek Vivo dan Infinix, uang tunai sebesar Rp55.000, 40 plastik klip kosong, dua skop yang terbuat dari pipet, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah dan tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti narkotika,” ujar Ilham, Minggu (3/5/2026).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LD yang berdomisili di Rantau Prapat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan. Proses penyidikan terus berjalan, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, demi melindungi generasi muda di Labuhanbatu Selatan.(K.Nasution)

scroll to top