“Dini Hari 02.00 WIB Didatangi dan Diancam, Korban Pengeroyokan di Bukit Batu Harap Polisi Segera Perkuat Pengamanan”

IMG-20260503-WA0051.jpg

Bengkalis, Riau – BenuaNews.com | 03 Mei 2026 – Respons cepat jajaran kepolisian dalam menerima laporan dugaan pengeroyokan di wilayah Bukit Batu patut diapresiasi. Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, telah menindaklanjuti laporan seorang warga berinisial S.H. terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di halaman perumahan Afdeling I, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Laporan korban telah resmi teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada hari yang sama.

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kekerasan di muka umum yang diduga melibatkan beberapa orang berinisial B.L., I.G., M.D.H., dan J.G. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berupa bengkak di bagian kepala serta nyeri pada punggung dan rusuk.

Pihak penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Korban dijadwalkan untuk hadir ke Polsek Bukit Batu pada Senin guna dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Namun demikian, perkembangan terbaru pascakejadian menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarga. Pada malam Minggu (2/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu terlapor berinisial B.L. diduga mendatangi rumah korban dan meminta korban keluar.

Pihak keluarga menyebutkan bahwa mereka memilih tetap berada di dalam rumah dan tidak membuka pintu demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kondisi ayah korban yang masih dalam keadaan sakit akibat kejadian sebelumnya.

“Kami tidak berani keluar. Kami khawatir kejadian yang lebih besar bisa terjadi, apalagi kondisi orang tua kami masih sakit,” ungkap pihak keluarga.

Melalui anaknya selaku pelapor, korban berharap agar aparat kepolisian tidak hanya menuntaskan proses hukum, tetapi juga segera memberikan perlindungan dan pengamanan nyata terhadap korban dan keluarga, mengingat adanya dugaan intimidasi yang terjadi pada waktu dini hari.

Secara hukum, peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP serta dapat berkaitan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana yang serius apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Apresiasi terhadap langkah awal kepolisian tetap disampaikan. Namun, masyarakat berharap agar penanganan perkara ini dapat segera berlanjut ke tahap yang lebih konkret, sekaligus diiringi langkah pengamanan yang terukur guna mencegah potensi gangguan lanjutan.

Kehadiran aparat di lapangan dinilai penting untuk memastikan situasi tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi korban dan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik menaruh harapan agar aparat kepolisian dapat segera mengambil langkah lanjutan, baik dalam aspek penegakan hukum maupun perlindungan terhadap korban.

BenuaNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang.

Redaksi/Tim

scroll to top