Sekadau (benuanews.com) — Bidkum Polda Kalbar menggelar sosialisasi mengenai penegakan hukum tindak pidana ITE, Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 serta regulasi penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama, kegiatan dihadiri pejabat utama Polres Sekadau, Kapolsek jajaran beserta Kanit Binmas dan perwakilan personel lintas satuan fungsi, Kamis, 4 Maret 2021.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan, sesuai kebijakan Kapolri, dalam penanganan perkara utamanya ITE mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.
Disampaikannya pula, dalam menerima laporan masyarakat, penyidik bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik untuk menentukan langkah yang akan diambil.
“Termasuk mempedomani beberapa hal, salah satunya mengikuti perkembangan era digital dengan segala macam persoalannya,” ungkap Kombes Pol Nurhadi.
Dalam mencegah karhutla, Kombes Pol Nurhadi mengimbau Bhabinkamtibmas terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan yang terkandung dalam Pergub Kalbar tersebut.
“Ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir karhutla. Demikian pula dengan protokol kesehatan, hendaknya terus disampaikan kepada masyarakat akan pentingnya hal tersebut dalam mencegah penyebaran pandemi,” pungkasnya. (Yohanes)