Komisi I DPRD Dompu Hadiri Acara Konsultasi Publik Raperda Penanggulangan Bencana Yang Akan Di Terbitkan Menjadi Perda

1700384062576283-0.jpg

Dompu, NTB.Benuanews.com. Memastikan aturan hukum landasan operasional, tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak terkait, baik sebelum, ketika dan sesudah bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu menggelar sosialisasi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana Kabupaten Dompu.

Acara yang berlangsung di Aula PKK Kabupaten Dompu Kamis (16/11/23) dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Dompu, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat, Lurah/Kepala Desa, LSM serta insan pers.

Mewakili Sekda Dompu Asdum Setda Dompu Ir. Ruslan mengawali sambutannya mengatakan regulasi yang mengatur bencana alam yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang bencana serta turunannya Perka BNPB No. 3 tahun 2008.

Dari Perka BNPB ini mengamanatkan kepada Kepala Daerah baik Bupati/Wali Kota untuk membuat turunannya berupa Perda sebagai landasan operasional dalam pengelolaan bencana di daerah maksimal 1 tahun setelah pembuatan Perka.

“Melihat rentetan waktunya, kita semua sudah jauh tertinggal selama 15 tahun”ungkapnya.

Alhamdulillah hari ini kita semua sudah memulai, meskipun sudah sangat terlambat, tetapi kita harus yakin dan optimis, Raperda yang kita konsultasikan dan dibahas hari ini, akan segera terbit menjadi Perda dan untuk diparipurnakan di tingkat DPRD.

Sebelumnya Kalak BPBD Kabupaten Dompu H. Tajuddin HIR, SH.M.Si dalam laporannya mengawali dengan quotes, “Kesejahteraan memberikan peringatan, sedangkan bencana memberikan nasehat”.

Artinya bahwa mengingatkan kepada kita semua perlunya kesiapsiagaan dan mawas diri sebelum bencana sangat perlu, karena bencana terjadi tidak mengenal waktu dan tempat.

Tajuddin menjelaskan, uji publik rancangan perda hari ini merupakan sebuah proses untuk mendapatkan masukan bersama dari berbagai pihak, agar perda yang akan diterbitkan nantinya bisa memenuhi syarat.

Karena syarat disyahkan sebuah Perda harus melewati uji publik terlebih dahulu, dengan tujuan Perda yang dihasilkan nantinya lebih kompetitif serta memenuhi unsur filosofis, sosial dan yuridis.

(IMRAN)

scroll to top