Polsek Cikupa Laksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Wilayah Hukumnya

IMG-20260302-WA0346.jpg

Tangerang Benuanews.com Personel Polsek Cikupa melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan sumbu tiga yang tidak sesuai dengan jam operasional pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 20.20 WIB hingga selesai di wilayah hukum Polsek Cikupa.

Kegiatan dipimpin oleh Pawas Kanit Reskrim IPDA Syaiful R., S.H. dengan titik lokasi penyekatan di Pos Dishub depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah melarang kendaraan truk sumbu tiga (truk tanah) beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang serta memutarbalikkan kendaraan yang akan melintas guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut antara lain menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurai potensi kemacetan, meningkatkan keselamatan berkendara dengan menekan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, memberikan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, serta melakukan pengalihan arus kendaraan berat ke jalur alternatif guna mencegah penumpukan kendaraan di ruas padat.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri melalui Kanit Reskrim IPDA Syaiful R., S.H., menyatakan bahwa kegiatan penyekatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah serta menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Cikupa.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” tegasnya.(BM)

scroll to top