Limapuluh Kota,-Benuanews.com Bagi pecandu narkoba semua cara akan dilakukan bahkan tidak pandang bulu kalau sudah di kuasai oleh kecanduan, untuk peredaran narkotikapun sudah merambah masuk ke pelosok daerah, akibatnya seorang ibu rumah tangga di jorong Aie Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota di ringkus Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.
NK (27) di tangkap di rumahnya pada hari Minggu (22/2) 2026 sekira pukul 00.10 WIB, penangkapan NK berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan gerak gerik pelaku, di duga sebagai pengguna narkotika jenis sabu, sehingga kecurigaan masyarakat menjadi awal adanya laporan dengan LP/A/06/ll/2026/SPKT Satreskoba/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 27 Februari 2026.
Setelah informasi serta data semuanya sudah di kantongi Satresnarkoba di bawah pimpinan kanit 1 Ipda Nofiansyah beserta Tim tidak buang waktu dengan gercep melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka NK sehingga di lakukan penangkapan terhadap ibu muda tersebut, setelah di lakukan penggerebekan petugas menemukan barbuk (barang bukti) berupa , satu kaca pirek yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong) satu pipet serta satu unit handphone merek Tecno Spark.
Menurut pengakuan tersangka NK, barang bukti tersebut adalah miliknya dan belum sempat di pergunakan, karena petugas sudah duluan meringkus dirinya, penangkapan tersebut juga di saksikan oleh kepala jorong setempat.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat Narkoba AKP Riki Yovrizal membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan muda di Jorong Aie Putih Kengarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota ” Iya kita memang sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka NK (27) , penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, setelah itu kita coba menggali informasi , kemudian kita coba melakukan penggedahan ternyata Tim menemukan barang bukti berupa satu kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong) serta pipet, setelah kita interogasi tersangka mengakui semua barang bukti tersebut miliknya jelas “Riki.
Untuk saat ini tersangka NK sudah di amankan di ruang tahanan Mapolres Limapuluh Kota di Jalan Raya Payakumbuh – Tanjung Pati, Ketinggian Nagari Sarilamak, ikut di amankan Barbuk guna penyelidikan lebih lanjut (lili)
